Administrasi Pengawasan Dalam Lembaga Pendidikan

Authors

  • Desi Suryati Institut Agama Islam Al-Qur’an Al-Ittifaqiah Indralaya
  • Dwi Luspita Sari Institut Agama Islam Al-Qur’an Al-Ittifaqiah Indralaya
  • Dwi Noviani Institut Agama Islam Al-Qur’an Al-Ittifaqiah Indralaya

DOI:

https://doi.org/10.61930/pjpi.v1i1.161

Keywords:

Pengawasan, Pendidikan, Perencanaan

Abstract

Pada pelaksanaan disetiap substansi manajemen pendidikan didalamnya pasti dimulai dari proses perencanaan hingga proses akhir (pengawasan). Pengawasan bisa mempengaruhi proses perencanaan dimasa yang akan datang, karena dengan adanya pengawasan dapat mendeteksi kelemahan dan kesalahan yang terjadi sehingga dapat dihindari kejadiannya dikemudian hari. Pengawasan dalam lembaga pendidikan ditujukan pada pelaksanaan program secara menyeluruh yang dasarnya untuk perbaikan kualitas pendidikan, baik disekolah, madrasah, pesantren ataupun lembaga pendidikan lainnya. Pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan ataupun memberi hukuman pada oknum yang telah melakukan penyimpangan, melainkan untuk melakukan perbaikan dalam usaha menyelesaikan segala permasalahan yang ada. Dengan demikian, pengawasan dalam sebuah lembaga pendidikan memang sangat penting, dan pengawasan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar tujuan yang ingin dicapai dapat diwujudkan. Pengawasan adalah suatu usaha yang tersusun untuk menentukan kinerja standar pada perencanaan untuk mengatur sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja nyata dengan standar yang sudah ditetapkan, untuk memastikan adanya suatu penyimpangan atau kesalahan yang telah terjadi, serta untuk mengambil sebuah tindakan perbaikan  yang dibutuhkan untuk menjamin jika segala sumber daya pendidikan sudah digunakan seefektif dan seefesien mungkin agar dapat mencapai tujuan pendidikan.

Downloads

Submitted

2023-06-17

Accepted

2023-06-17

Published

2023-06-17

How to Cite

Desi Suryati, Dwi Luspita Sari, & Dwi Noviani. (2023). Administrasi Pengawasan Dalam Lembaga Pendidikan. Pengertian: Jurnal Pendidikan Indonesia (PJPI), 1(1), 145–154. https://doi.org/10.61930/pjpi.v1i1.161