Prinsip Muamalah dalam keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.61930/jurnaladm.v2i1.504Keywords:
Muamalah, Syariah, Jamaah, KajianAbstract
Beragam persoalan muamalah syariat Islam yang berkembang di masyarakat memerlukan kajian yang tepat dan solutif dalam memahami substansi makna dan pencapaian sasaran. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan di masjid besar NurHidayah ini sebagai salah satu alat ukur pemahaman para jamaah di majelis taklim terhadap kepekaan dalam mengatasi problem muamalah di lingkungan masing-masing. Aktivitas pengabdian yang dilakukan berupa kajian ilmu dengan metode diskusi dan tanya jawab secara inter aktif antara pemateri dan para jamaah. Dari pertanyaan yang terkumpul dari para jamaah terdapat inti permasalahan besar mengenai muamalah antar individu di dalam dan luar keluarga, antara lain tentang transaksi syariah, penggunaan lembaga keuangan konvensional dan syariah, bisnis, pernikahan, hubungan keluarga dan waris. Kajian ilmu agama di masjid besar NurHidayah ini dihadiri lebih kurang 41 orang jamaah aktif dan beberapa pengurus. Pelaksanaan PkM berlangsung lebih kurang 2 jam, dari pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Selama berlangsungnya kegiatan terlihat antusias para jamaah menyimak pemaparan pemateri dengan baik dengan cara mencatat dan melontarkan beberapa pertanyaan untuk memperoleh solusi dan jawaban yang terarah. Pemateri memberikan penjelasan kepada para jamaah dengan menggunakan prinsip-prinsip muamalah, ilmu pengetahuan dari beberapa referensi yang pernah dibaca, pengalaman dan analogi solusi permasalahan yang diperoleh dari Lembaga Konsultan Hukum Keluarga Syariah (pengelolanya adalah pemateri). Dari rangkuman dialog interaktif dapat disimpulkan para jamaah termasuk sangat puas atas kajian ilmu yang diberikan dalam sesi ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Herlina Herlina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.