Penggunaan Sistem Elektronik Bukti Potong (E-Bupot) Sebagai Bentuk Kemudahan Pelaporan Pajak Pada Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi
DOI:
https://doi.org/10.61930/jurnaladm.v2i1.534Keywords:
Sistem, Elektronik, Bukti Potong (E-Bupot), Pelaporan PajakAbstract
Dalam lingkungan usaha , baik perseorangan maupun instansi pemerintah , terdapat kewajiban untuk melaksanakan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana dimaksud ayat ( 2 ) Pasal 16 UU Tahun 2009. berupa orang perseorangan atau badan hukum yang meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak . mempunyai hak dan kewajiban terkait pajakan yang perlu dipenuhi. diterapkan menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, salah satunya adalah E - bupot. sebuah aplikasi dompet elektronik yang kadang disebut dengan penyatuan E-Bupot . Aplikasi memudahkan pegawai pajak untuk memverifikasi data dan melakukan transaksi online serta memfasilitasi pembuatan invoice dan fakta elektronik dalam satu platform yang terintegrasi. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan dan analisis data.Penggunaan E menggunakan- Bupot pada bidang terkait konstruksi mempunyai darikhusus untuk penanganan pajak .E-Bupot pada bidang yang berhubungan dengan konstruksi mempunyai manfaat khusus untuk penanganan pajak. dokumen resmi berfungsi sebagai pedoman pembayaran dan pemungutan pajak oleh badan usaha yang membayar pajak dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional Indonesia. Arti penting dari bukti potong elektronik ini adalah karena kekurangannya , pengusaha kena pajak tidak dapat dibandingkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ( SPT PPh ) . Tujuan penerapan sistem elektronik ini adalah untuk mengefektifkan proses penggantian pajak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nur Azizah, Hanin Syarifah, Retno Ayu Wulandari, Moh. Haris Balady
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.