Penyuluhan Hukum: Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera Melalui Penguatan Moral dan Kepatuhan Terhadap Hukum

Authors

  •  Putri  Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palopo
  •  Ria Angraini  Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palopo
  •  Awal Saputra  Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palopo
  •  Fadhil Mulya Ramadhan  Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palopo
  •  Nirwana Halide  Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palopo
  •  Syamsuddin  Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palopo

DOI:

https://doi.org/10.61930/jurnaladm.v2i3.895

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Penguatan Moral, Kepatuhan Hukum

Abstract

 Kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum di masyarakat salah satunya di desa To’bia, maka HMPS HTN IAIN Palopo berinisiatif untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum 2024. Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan konfrehensif mengenai hak dan kewajiban hukum serta prosedur hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan penyuluhan hukum diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya hukum dan mewujudkan penguatan moral dalam bermasyarakat

Downloads

Published

2024-12-14

How to Cite

Putri, Ria Angraini, Saputra, A., Fadhil Mulya Ramadhan, Halide, N., & Syamsuddin. (2024). Penyuluhan Hukum: Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera Melalui Penguatan Moral dan Kepatuhan Terhadap Hukum. ADM : Jurnal Abdi Dosen Dan Mahasiswa, 2(3), 413–418. https://doi.org/10.61930/jurnaladm.v2i3.895