Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang
DOI:
https://doi.org/10.61930/jebmak.v3i1.492Keywords:
Prosedur, Pajak, PembayaranAbstract
Begitu besar manfaat dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk pembangunan dan kesejahtreaan masyarakat dan banyak kemudahan-kemudahan dan diberikan dalam pelaksanaan pembayaran. Metodelogi penelitian ini adalah Literature Review atau tinjauan pustaka. Literatures review yaitu uraian tentang teori, temuan, dan informasi penelitian lainnya yang diperoleh dari bahan referensi sebagai landasan kegiatan penelitian. Pembayaran Pajak Bumi Bangunan menurut sistem pembayaran dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: 1. Pembayaran yang langsung ke tempat pembayaran yaitu wajib Pajak membayar langsung ke tempat. Pada saat membayar wajib pajak cukup menunjukkan SPPT PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran . Petugas pemungut dimasukan dalam Daftar Penerimaan Harian Pajak Bumi Bangunan dan disetorkan ke tempat pembayaran Bank. Dari tempat pembayaran Pajak Bumi Bangunan yang sah. Petugas pemungut selambat lambatnya 8 hari sudah menyampaikan STTS kepada wajib pajak. Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Downloads
References
Due, M. T. A. (2022). Analisis Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah Terhadap Penerimaan Pajak Daerah di Kota Surabaya. Jurnal Mitra Manajemen, 6(1), 53–68.
Gani, P. (2022). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Wajib Pajak dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jurnal Audit Dan Perpajakan (JAP),2(1), 25–32. https://doi.org/10.47709/jap.v2i1.1592.
Hidayat, I., & Gunawan, S. (2022). Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan dan Kualitas Pelayanan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Manazhim, 4(1), 110–132. https://doi.org/10.36088/manazhim.v4i1.1625
Issa, Jamila Tabares, Ivan (2019). Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Univrab. http://www.ghbook.ir/index.
Khiptiyah, M. P. W. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Desa Serut, Boyolangu, Tulungagung. 4–17.
Kolatung, J. F. (2021). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 9(2), 1006–1014.
Munandar, A., Romli, H., & Aravik, H. (2023). Analisis Komparatif PP Nomor 55 Tahun 2022 Terhadap Uu Nomor 7 Tahun 2021 (Studi Kasus Pada PT. Raflesia Energi Utama). Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 9(1), 95-108.
Phillips, S. H. (2018). Brahman. Routledge Encyclopedia of Philosophy. https://doi.org/10.4324/9780415249126-f054-1
Sulastyawati, D., Aravik, H., & Yunus, N. R. (2019). The Existence of Tax as an Instrument of the State Revenue in the Perspectives of Islamic Law and Economics. Research and Analysis Journal, 2(11), 128-137.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kiky Amelia, Tiara Suci Anggraini, Reka Amelia, Sindi Dwi Kartika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.