Pengaruh Fluktuasi Harga Emas Terhadap Perjanjian Investasi Tabungan Emas
DOI:
https://doi.org/10.61930/jebmak.v3i1.560Keywords:
PT. Pegadaian, Harga, Emas, Perjanjian, InvestasiAbstract
Tabungan Emas adalah layanan investasi yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero). Investasi tabungan emas ini termasuk dalam bentuk perjanjian yang syarat-syaratnya harus dipenuhi sebagaimana didalam pasal 1320 KUH Perdata. Salah satu tantangan yang mungkin dihadapi oleh nasabah dalam investasi emas adalah fluktuasi harga emas. Meskipun, harga emas cenderung naik, akan tetapi tidak dipungkiri bahwa harga emas dapat berubah secara signifikan dalam waktu yang singkat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis proses pelaksanaan perjanjian investasi tabungan emas di PT. Pegadaian (Persero) dan pengaruh fluktuasi harga emas terhadap perjanjian investasi tabungan emas di PT. Pegadaian (Persero). Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan pendekatan normatif empiris. Data penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Data penelitian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan perjanjian investasi tabungan emas PT. Pegadaian (Persero) selaras dengan ketentuan dalam KUH Perdata dan melibatkan 10 (sepuluh) tahapan, dimulai dari pengenalan produk kepada calon nasabah hingga tahap pemantauan nilai investasi melalui platform digital. Fluktuasi harga emas memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perjanjian investasi tabungan emas di PT. Pegadaian (Persero). Fluktuasi harga emas dapat berpengaruh pada nilai investasi nasabah, potensi keuntungan atau kerugian, kepercayaan dan kepuasan investor, serta berpengaruh pada keputusan dari nasabah untuk melakukan tindakan terhadap investasi yang dilakukan dengan PT. Pegadaian (Persero).
Downloads
References
Idayanti, Soesi, (2020). Hukum Bisnis, Yogyakarta: Tanah Air Beta.
Subekti, (2005). Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
Hamzani, Achmad Irwan, (2020). Buku Panduan Penulisan Skripsi, Yogyakarta: Tanah Air Beta.
Ashari, Tri Ayu, (2023). " Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Investasi Tabungan Emas Di Pegadaian (Studi Kasus PT. Pegadaian (Persero) Cabang Blimbing Malang)", Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 29 (1), 2023: 6.588
Asnawir, Muhammad Fikri, (2023). "Studi Komparatif Terhadap Tabungan Emas Pegadaian Syariah Dengan Pegadaian Konvensional (Studi Kasus Kecamatan Tuminting Kota Manado)", Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10 (1), 2023: 174
Azhar, Kornelius Benuf dan Muhamad, (2020). "Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer", Jurnal Gema Keadilan, 7 (1), 2020: 27.
Kayla Vidi Hammida, et.al., (2022). “Tabungan Emas Pegadaian Syariah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia: Studi Kasus Pt. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Ngaliyan Square”, Semarang Law Review, 3 (1), 2022: 133
Mela Priantika, et.al., (2021). “Harga Emas Terhadap Minat Nasabah Berinvestasi Menggunakan Produk Tabungan Emas”, Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 6 (1), 2021: 9
Prananingtyas, Paramita, (2018). "Perlindungan Hukum Terhadap Investor Emas", Jurnal Jurnal Masalah Masalah Hukum, 47 (4), 2018: 431.
Safarida, Nanda, (2021). "Gadai Dan Investasi Emas: Antara Konsep Dan Implementasi", Jurnal Investasi Islam, 6 (1), 2021: 79.
Bursa Logam Mulia, “Harga Emas Hari Ini”, https://www.logammulia.com/id/harga-emas-hari-ini, diakses pada 2 Oktober 2023, Pukul 14.00 wib
Farichatun, "Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif", https://www.kompasiana.com/farichatun/556b6d1f2ab0bd174de40eed/analisis-data-dalam-penelitian-kualitatif , diakses pada 23 September 2023, Pukul 15.42 wib.
PT. Pegadaian (Persero), “Keunggulan dari Tabungan Emas”, https://www.pegadaian.co.id/produk/tabungan-emas, diakses pada tanggal 24 September 2023, Pukul 17.00 wib
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 52/Seojk.05/2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian Yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Secara Konvensional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Usaha Pergadaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Kosumen Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Direksi Nomor 3/DIR-I/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direksi Nomor 26/Bisnis I/2015 Tentang Petunjuk Teknis Piloting Pegadaian Tabungan Emas
Peraturan Direksi No. 37/DIR I/2016 Tentang Standard Operating Procedure Produk Pegadaian Tabungan Emas
Wawancara dengan Agustinus Setyawan, Pengelola PT. Pegadaian (Persero) UPC Mejasem, di PT. Pegadaian (Persero) UPC Mejasem, Tanggal 8 Desember 2023, Jam 11.30-13.00 WIB.
Wawancara dengan Putri Rizqiyah Yuliyanah, Kasir PT. Pegadaian (Persero) UPC Mejasem, di PT. Pegadaian (Persero) UPC Mejasem, Tanggal 8 Desember 2023, Jam 11.30-13.00 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lia Rizqi Amalia, Nuridin, Erwin Aditya Pratama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.