Kontradiksi Pendidikan Agama Islam di Keluarga: Antara Hak Orang Tua dan Intervensi Negara dalam Bingkai UU Sisdiknas
DOI:
https://doi.org/10.61930/pjpi.v4i2.1875Kata Kunci:
Pendidikan Agama Islam, Hak Orang Tua, Intervensi Negara, UU Sisdiknas, Maqāṣid Al-Syarī‘ahAbstrak
Artikel ini menganalisis kontradiksi normatif-yuridis antara hak orang tua dan intervensi negara dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) di keluarga. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi bentuk kontradiksi tersebut serta merumuskan model harmonisasi yang seimbang. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode studi kepustakaan. Sumber hukum yang dianalisis meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta prinsip maqāṣid al-syarī‘ah (khususnya ḥifẓ al-dīn). Kerangka teoritis yang digunakan adalah teori hak asuh dan pendidikan anak dalam hukum Islam yang dihadapkan dengan prinsip best interests of the child dalam hukum positif. Hasil analisis menunjukkan bahwa kontradiksi utama terjadi pada dua level: (1) level normatif berupa benturan antara otonomi keluarga dalam KHI dengan standarisasi kurikulum dan pengawasan negara dalam UU Sisdiknas; serta (2) level yuridis berupa dualisme penafsiran hak anak dalam kasus beda agama dan pengasuhan. Temuan ini menegaskan bahwa intervensi negara masih bersifat substitutif daripada komplementer terhadap peran orang tua. Penelitian ini memberikan kontribusi ilmiah dengan menawarkan model harmonisasi berbasis maqāṣid al-syarī‘ah yang mengintegrasikan otonomi keluarga, perlindungan hak anak, dan tanggung jawab negara, sehingga memperkaya kajian hukum pendidikan Islam di Indonesia yang selama ini masih terfragmentasi antara pendekatan fiqh dan hukum positif.
Unduhan
Telah diserahkan
diterima
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Apriadi Apriadi, Syamsul Arifin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License










