Penyuluhan Hukum Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Kibuk di Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam

Authors

  •  Herma Diana  Prodi Sistem Informasi Universitas Lembah Dempo
  •  Mastriati Hini Hermala Dewi  Prodi Manajemen Universitas Lembah Dempo

DOI:

https://doi.org/10.61930/jurnaladm.v3i1.1057

Keywords:

Ijin Usaha, Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKm, Kibuk

Abstract

Penyuluhun Hukum  ini bertujuan untuk menjelaskan Ijin Usaha Pemanfaatan  Hutan Kemasyaarakatan  (UIPHKm) Kibuk ini  memelihara kelestarian kemampuan lingkungan, mencegah pencemaran perusakan lingkungan hidup serta pemborosan penggunaan Sumber Daya Alam. HKm Kibuk  Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara  merupakan kawasan hutan lindung yang dikelola atau diambil manfaatnya oleh  kelompok HKm Kibuk , dengan menanam tanaman bukan hasil kayu (Kopi, Jambu Pokat)  keberadaan HKm Kibuk  itu tentu membawa dampak positif dan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar Gunung Dempo, dampak positifnya aspek ekonomi terciptanya lapangan kerja dan kesempatan berusaha, memberi devisa bagi daerah dan negara dari sektor non pajak, dari aspek sosial yaitu  pemeratan penyebaran penduduk dan mempercepat pengembangan wilayah, dari aspek pariwisata keberadaan HKm Kibuk  Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara menjadi salah satu tujuan wisata. HKm Kibuk  Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara, pembukaan lahan baru yang mengakibatkan terbukanya lahan mengurangi serapan air dalam tanah, dan berakibat pada tanah longsor, dampak negatif inilah yang menjadi masalah karena mengganggu lingkungan masyarakat disekitarnya karena sumber mata air yang menajdi kering, walaupun belum atau tidak sampai kepada gugatan dari masyarakat yang terdampak tetapi ini menimbulkan masalah lingkungan hidup bagi masyarakat disekitarnya, ini dalam aplikasinya adanya  ketidak selarasan dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), walaupun tidak keseluruhannya  hal ini perlu ditindak lanjuti oleh Kelompok HKm Kibuk untuk menanggulangi atau meminimalisir dampak negatifnya.

Downloads

Published

2025-05-20

How to Cite

Herma Diana, & Mastriati Hini Hermala Dewi. (2025). Penyuluhan Hukum Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Kibuk di Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam. ADM : Jurnal Abdi Dosen Dan Mahasiswa, 3(1), 115–122. https://doi.org/10.61930/jurnaladm.v3i1.1057