Sosialisasi Pengawas Partisipatif Perempuan Berdaya Dalam Pemilu 2024 Di Kota Mojokerto

Authors

  •  Hikmah Muhaimin  Universitas Islam Majapahit, Mojokerto
  •  Santosa  Universitas Islam Majapahit, Mojokerto
  •  Afida Izzatus Syifa  Universitas Islam Majapahit

DOI:

https://doi.org/10.61930/jurnaladm.v1i2.207

Keywords:

Pengawas Partisipatif, Perempuan Berdaya, Kota Mojokerto

Abstract

Sebagai Negara yang menganut system demokrasi, Pemilu menjadi suatu keniscayaan.  Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, pasal 22E menjadi dasar penyelenggaraan. Pemilu di Indonesia. Pelaksanaan pengawasan     pemilu yang demokratis, tentu tidak hanya dilaksanakan secara mutlak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan Badan Pengawas Pemilu Daerah. Pemilu demokratis membutuhkan peran partisipasi  perempuan  pada semua proses tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk peran partisipasi perempuan dalam pengawasan pelaksanaan pemilu itu sendiri. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan agar para perempuan berdaya mengawasi dalam pemilu 2024 di Kota Mojokerto supaya dapat mengerti dan memahami pentingnya pengawas partisipatif perempuan dalam pemilu di Kota  Mojokerto. Solusi dari terjadinya pelanggaran pemilu adalah dengan adanya pengawas partisipatif perempuan,   maka akan dapat  membantu dan meringankan tugas lembaga pengawas dalam mengawal peserta demokrasi yang berlangsung, hal ini dilakukan demi  terwujudnya  pemilu yang jujur, adil, bersih dan berintegritas. Kemudian Lembaga pengawas pemilu harus memberikan pelatihan dan bimbingan  yang  intensif kepada pengawas partisipatif perempuan agar mereka mengetahui dan memahami betul  akan  tugas dan tanggung jawab dalam mengawal pesta demokrasi. Target luaran setelah kegiatan  pengabdian ini selesai adalah terpolanya pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pengawasan partisipatif perempuan dalam pemilu 2024 di Kota Mojokerto. Metode pelaksanaan kegiatan adalah sosialisasi atau penyuluhan dan FGD. Metode sosialisasi atau penyuluhan digunakan untuk memberikan informasi tentang pentingnya pengawasan partisipatif perempuan dalam pemilu  2024 di Kota Mojokerto. Sedangkan Focus Group Discussion digunakan dalam rangka mencari   solusi atas pelanggaran pada setiap pemilu di Kota Mojokerto. Hasil dan pembahasan bahwa kegiatan  ini berjalan  dengan lancar mulai dari  tahapan perencanaan  sampai  pada tahapan  pelaksanaan, pada tahap perencanaan dilakukan mulaidengan tahapan koordinasi dengan ketua Bawaslu Kota Mojokerto,  rekrutmen  anggota  sampai  pada tahapan analisis kebutuhan. Kemudian pada tahapan  pelaksanaan  mulai dari kegiatan sosialisasi dengan penyampaian materi tentang pentingnya pengawasan  partisipatif perempuan sampai pada tahapan diskusi untuk mencari solusi atas pokok persoalan    sesaui dengan permasalahan yang disampaikan. Kesimpulan dengan adanya pengawas partisipatif  perempuan pada pilkada di Kota Mojokerto akan memberikan kesadaran  bagi  para pelaku politik, penyelenggara pemilu dan stakeholder untuk menjaga  diri,  menjaga marwah  partainya sehingga akan tetap berada pada relnya sesuai dengan porsinya masing-masing, sehingga dengan demikian melahirkan suatu pemilu kada yang jujur, adil dan berintegritas baik dari segi proses maupun hasilnya.

Downloads

Published

2023-08-01

How to Cite

Hikmah Muhaimin, Santosa, & Syifa, A. I. (2023). Sosialisasi Pengawas Partisipatif Perempuan Berdaya Dalam Pemilu 2024 Di Kota Mojokerto . ADM : Jurnal Abdi Dosen Dan Mahasiswa, 1(2), 161–172. https://doi.org/10.61930/jurnaladm.v1i2.207