Pelanggaran Kode Etik Dan Hak Cipta Merek Dagang "I Am Geprek Bensu" dan "Geprek Bensu"

Authors

  •  Muhammad Rivan Hakim  Prodi Desain Komunikasi Visual, Universitas Indo Global Mandiri
  •  Muhammad Ubaidillah  Prodi Desain Komunikasi Visual, Universitas Indo Global Mandiri

DOI:

https://doi.org/10.61930/visart.v2i1.683

Keywords:

Pelanggaran Kode Etik, Hak Cipta, I Am Geprek Bensu, Geprek bensu

Abstract

Pelanggaran kode etik adalah masalah yang kompleks dan penting dalam berbagai bidang profesi dan industri, termasuk Desain Komunikasi Visual. Tulisan ini bertujuan untuk meninjau berbagai kasus pelanggaran kode etik dalam Desain Komunikasi Visual, termasuk plagiasi, manipulasi informasi, dan pelanggaran hak cipta, khususnya pada logo I Am Geprek Bensu dan Geprek bensu. Konsekuensi dari pelanggaran ini dapat mencakup kerugian reputasi, sanksi hukum, dan kerugian finansial bagi individu atau organisasi yang terlibat. Faktor penyebab pelanggaran kode etik dalam Desain Komunikasi  Visual meliputi tekanan tenggat waktu, dorongan untuk kesuskesan atau keuntungan, dan kurangnya kesadaran akan prinsip-prinsip etika. Upaya pencegahan yang diusulkan meliputi peningkatan kesadaran, pelatihan etika, implementasi kontrol kualitas, dan penerapan kode etik yang kuat dalam praktik desain. Penelitian ini diperlukan untuk memahami lebih dalam tentang dinamika pelanggaran kode etik dalam Desain Komunikasi Visual dan mengembangkan strategi yang lebih efektif dalam mencegah dan menangani pelanggaran tersebut. Dengan demikian, upaya untuk mempromosikan praktik desain yang etis dan bertanggung jawab dapat ditingkatkan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Rivan Hakim, M., & Ubaidillah, M. (2024). Pelanggaran Kode Etik Dan Hak Cipta Merek Dagang "I Am Geprek Bensu" dan "Geprek Bensu". VisArt: Jurnal Seni Rupa Dan Design, 2(1), 217–228. https://doi.org/10.61930/visart.v2i1.683