Pelanggaran Kode Etik Dan Hak Cipta Merek Dagang "I Am Geprek Bensu" dan "Geprek Bensu"
DOI:
https://doi.org/10.61930/visart.v2i1.683
Keywords:
Pelanggaran Kode Etik, Hak Cipta, I Am Geprek Bensu, Geprek bensuAbstract
Pelanggaran kode etik adalah masalah yang kompleks dan penting dalam berbagai bidang profesi dan industri, termasuk Desain Komunikasi Visual. Tulisan ini bertujuan untuk meninjau berbagai kasus pelanggaran kode etik dalam Desain Komunikasi Visual, termasuk plagiasi, manipulasi informasi, dan pelanggaran hak cipta, khususnya pada logo I Am Geprek Bensu dan Geprek bensu. Konsekuensi dari pelanggaran ini dapat mencakup kerugian reputasi, sanksi hukum, dan kerugian finansial bagi individu atau organisasi yang terlibat. Faktor penyebab pelanggaran kode etik dalam Desain Komunikasi Visual meliputi tekanan tenggat waktu, dorongan untuk kesuskesan atau keuntungan, dan kurangnya kesadaran akan prinsip-prinsip etika. Upaya pencegahan yang diusulkan meliputi peningkatan kesadaran, pelatihan etika, implementasi kontrol kualitas, dan penerapan kode etik yang kuat dalam praktik desain. Penelitian ini diperlukan untuk memahami lebih dalam tentang dinamika pelanggaran kode etik dalam Desain Komunikasi Visual dan mengembangkan strategi yang lebih efektif dalam mencegah dan menangani pelanggaran tersebut. Dengan demikian, upaya untuk mempromosikan praktik desain yang etis dan bertanggung jawab dapat ditingkatkan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Rivan Hakim; Muhammad Ubaidillah, Mukhsin Patriansah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Prodi Desain Komunikasi Visual, Universitas Indo Global Mandiri









