Etika Bisnis Islam dalam Praktik Fast Fashion: Studi Kasus Zara
DOI:
https://doi.org/10.61930/jurbisman.v3i1.1044
Keywords:
Zara, Fast Fashion, Etika Bisnis Islam, Dampak LingkunganAbstract
Zara sebagai pelaku utama fast fashion berhasil menarik pasar global melalui strategi pemasaran berbasis teknologi dan distribusi cepat. Namun, di balik keberhasilan tersebut terdapat dampak negatif terhadap lingkungan, seperti tingginya konsumsi air, emisi karbon, dan limbah tekstil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus dan analisis literatur untuk meninjau praktik bisnis Zara dari perspektif etika bisnis Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik fast fashion Zara belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip syariah yang menekankan keadilan, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Model bisnis ini cenderung mendorong konsumerisme dan mengabaikan dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan alam. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh agar perusahaan multinasional seperti Zara dapat menerapkan prinsip bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga etis dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rexy Alief Pratama, Ryan Akbar Maulana, Lina Marlina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










