Etika Bisnis Islam dalam Praktik Fast Fashion: Studi Kasus Zara

Authors

  • Rexy Alief Pratama Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Jawa Barat
  • Ryan Akbar Maulana Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Jawa Barat
  • Lina Marlina Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.61930/jurbisman.v3i1.1044

Keywords:

Zara, Fast Fashion, Etika Bisnis Islam, Dampak Lingkungan

Abstract

Zara sebagai pelaku utama fast fashion berhasil menarik pasar global melalui strategi pemasaran berbasis teknologi dan distribusi cepat. Namun, di balik keberhasilan tersebut terdapat dampak negatif terhadap lingkungan, seperti tingginya konsumsi air, emisi karbon, dan limbah tekstil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus dan analisis literatur untuk meninjau praktik bisnis Zara dari perspektif etika bisnis Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik fast fashion Zara belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip syariah yang menekankan keadilan, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Model bisnis ini cenderung mendorong konsumerisme dan mengabaikan dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan alam. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh agar perusahaan multinasional seperti Zara dapat menerapkan prinsip bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga etis dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-05-13

How to Cite

Rexy Alief Pratama, Ryan Akbar Maulana, & Lina Marlina. (2025). Etika Bisnis Islam dalam Praktik Fast Fashion: Studi Kasus Zara. Jurnal Bisnis Dan Manajemen (JURBISMAN), 3(1), 227–232. https://doi.org/10.61930/jurbisman.v3i1.1044