Analisis Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Authors

  • Marianus Oldi Ambur Dauk Universitas Nusa Cendana
  • Yosef Irwing Rathzinger Agung Universitas Nusa Cendana
  • Marni Viktoria Elimanafe Universitas Nusa Cendana
  • Maria Rosalinda Riti Universitas Nusa Cendana
  • Apryo Marselyo Taneo Universitas Nusa Cendana
  • Morinda Engu Oury Universitas Nusa Cendana
  • Romana Soares Universitas Nusa Cendana
  • Ordanson Thine Universitas Nusa Cendana
  • Virgilius Ratu Mbale Universitas Nusa Cendana
  • Ayuvera Rifani Ray Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.61930/jurbisman.v3i4.1361

Keywords:

PPN, UMKM, Tarif, Edukasi pajak, Dampak

Abstract

UMKM memiliki peran yang sangat penting sebagai penggerak perekonomian lokal, namun sektor ini juga sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan fiskal. Salah satu kebijakan yang menimbulkan perhatian adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang berpotensi meningkatkan biaya produksi sekaligus menurunkan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada pendapatan pelaku UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak kenaikan tarif PPN terhadap masyarakat secara umum dan UMKM secara khusus di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi kepustakaan, dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku, artikel pendukung, karya tulis ilmiah, penelitian-penelitian terdahulu, dan studi kepustakaan lainnya. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwasannya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% menjadi 11% dan 12%, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat terutama pelaku UMKM. Masyarakat terutama pelaku UMKM beranggapan dengan adanya kenaikan PPN ini akan membuat pengeluaran bertambah. Akan tetapi sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bahwasannya ada kriteria tertentu yang berkaitan dengan barang dan jasa yang dikenai PPN.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-12-27

How to Cite

Marianus Oldi Ambur Dauk, Yosef Irwing Rathzinger Agung, Marni Viktoria Elimanafe, Maria Rosalinda Riti, Apryo Marselyo Taneo, Morinda Engu Oury, Romana Soares, Ordanson Thine, Virgilius Ratu Mbale, & Ayuvera Rifani Ray. (2025). Analisis Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jurnal Bisnis Dan Manajemen (JURBISMAN), 3(4), 1127–1144. https://doi.org/10.61930/jurbisman.v3i4.1361

Most read articles by the same author(s)