Penerapan Prinsip Wakalah Bil Ujrah pada Pembayaran KRS Melalui Tokopedia: Perspektif Fiqh Muamalah
DOI:
https://doi.org/10.61930/jurbisman.v4i3.1806
Keywords:
Wakalah bil ujrah, pembayaran KRS, Tokopedia, fiqh muamalah, transaksi digitalAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sistem pembayaran pada berbagai sektor, termasuk layanan administrasi pendidikan tinggi. Salah satu bentuk implementasinya adalah pembayaran Kartu Rencana Studi (KRS) melalui platform digital Tokopedia. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, mekanisme tersebut perlu dikaji dari perspektif hukum ekonomi syariah, khususnya terkait penerapan prinsip wakalah bil ujrah. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pembayaran KRS melalui Tokopedia, mengidentifikasi penerapan prinsip wakalah bil ujrah dalam transaksi tersebut, serta menilai kesesuaiannya berdasarkan perspektif fiqh muamalah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus di STAI Sangatta. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam terhadap sepuluh mahasiswa program weekend, serta dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran KRS melalui Tokopedia dilaksanakan melalui tahapan pembuatan tagihan pada Sistem Informasi Akademik, input kode pembayaran, pemilihan metode pembayaran, dan konfirmasi transaksi secara digital. Mekanisme tersebut memberikan kemudahan, fleksibilitas, dan efisiensi bagi mahasiswa. Dari perspektif fiqh muamalah, transaksi telah memenuhi unsur-unsur wakalah bil ujrah karena terdapat pemberi kuasa (muwakkil), penerima kuasa (wakil), objek yang diwakilkan, serta imbalan jasa yang disepakati secara transparan. Dengan demikian, praktik pembayaran KRS melalui Tokopedia dapat dinilai sesuai dengan prinsip-prinsip syariah selama memenuhi asas amanah, kejelasan akad, dan transparansi biaya.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Elga Putri Asri, Ramdanil Mubarok, Jamila Jamila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











