Implementasi Tata Kelola Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah (Studi Pada Koperasi Bakti Huria Syariah Cabang Bone)
DOI:
https://doi.org/10.61930/jurbisman.v4i3.1989
Keywords:
tata kelola syariah, lembaga keuangan mikro syariah, kepatuhan syariah, koperasi syariah, prinsip syariahAbstract
Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan yang tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Penerapan tata kelola yang baik diperlukan untuk memastikan kegiatan lembaga berjalan secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi tata kelola LKMS berdasarkan prinsip syariah, peran pengelola dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah, serta kendala yang dihadapi pada Koperasi Bakti Huria Syariah Cabang Bone. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif yang dilaksanakan pada 4–14 Agustus 2026. Informan penelitian terdiri atas pimpinan cabang dan teller yang dipilih berdasarkan keterlibatan mereka dalam kegiatan operasional lembaga. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola telah diterapkan melalui pembagian tugas dan tanggung jawab, keterbukaan informasi, penerapan SOP, penggunaan data dalam pengambilan keputusan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan prinsip syariah. Pengelola berperan dalam memastikan kesesuaian akad, menjelaskan hak dan kewajiban anggota, menerapkan sistem bagi hasil, serta melakukan koordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah dan kantor pusat. Kendala yang dihadapi meliputi pemahaman anggota, kompetensi sumber daya manusia, gangguan jaringan, sistem operasional, dan listrik. Upaya mengatasinya dilakukan melalui pendidikan anggota, pelatihan, koordinasi, dan penyediaan fasilitas pendukung.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andi Syawalia Fitriani , Muh. Arafah, Hasni Hasni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












