Penerapan Sistem Penatausahaan untuk Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan di Sektor Pendidikan

Authors

  • Elina Susanti UIN Sunan Kalijaga
  • Nur Baety Habibah Jannah UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.61930/pjpi.v4i2.1862

Keywords:

Akuntabilitas Keuangan, Penatausahaan, Transparansi, Pengawasan, Pendidikan

Abstract

Peningkatan akuntabilitas keuangan di sektor pendidikan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan transparansi dan efisiensi penggunaan dana yang semakin signifikan setiap tahunnya. Penulis ini membahas penerapan sistem penatausahaan sebagai upaya mendukung pengelolaan keuangan yang akuntabel, dengan fokus pada perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, pelaporan, dan pengawasan keuangan di lembaga pendidikan. Penerapan teknologi informasi, seperti sistem akuntansi berbasis digital, menjadi elemen penting untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pencatatan transaksi keuangan, sekaligus mempermudah proses audit dan evaluasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan untuk mengidentifikasi berbagai praktik dan konsep terkait penatausahaan keuangan yang dapat meningkatkan akuntabilitas lembaga pendidikan. Hasil analisis menunjukkan bahwa sistem penatausahaan yang terintegrasi tidak hanya mendukung transparansi dan akuntabilitas tetapi juga meminimalkan risiko penyalahgunaan dana, meningkatkan efisiensi alokasi anggaran, dan memperkuat kepercayaan publik. Dengan demikian, implementasi sistem penatausahaan yang efektif diharapkan dapat mendorong pengelolaan keuangan pendidikan yang berkelanjutan dan berdampak positif pada kualitas pendidikan.

Downloads

Submitted

2026-07-14

Accepted

2026-07-22

Published

2026-08-01

How to Cite

Susanti, E., & Habibah Jannah, N. B. (2026). Penerapan Sistem Penatausahaan untuk Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan di Sektor Pendidikan. Pengertian: Jurnal Pendidikan Indonesia (PJPI), 4(2), 1017–1028. https://doi.org/10.61930/pjpi.v4i2.1862