Flash Sale Dalam Tinjauan Maslahah Mursalah: Strategi Marketing Atau Manipulasi Harga?
DOI:
https://doi.org/10.61930/jebmak.v4i1.1028
Keywords:
Flash Sale, Maslahah Mursalah, Strategi Marketing, Penentuan HargaAbstract
Shopee yang merupakan marketplace terbesar saat ini di Indonesia, dimana banyak pelaku usaha Muslim yang turut berjualan di shopee. Tapi di sisi lain, ada praktek digital marketingnya yang belum diketahui kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktek flash sale sebagai suatu strategi dalam melakukan pemasaran di marketplace shopee melalui perspektif maslahah mursalah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan konseptual. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara kepada seller dan konsumen program flash sale shopee, sedangkan sumber data sekunder didapatkan dari dokumen yang terkait, kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek strategi flash sale dengan menggunakan harga terendah sebagai media promosi, tidak menyalahi aturan harga dalam Undang Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat karena terbatas hanya di platform Shopee dan dengan jumlah yang telah ditentukan. Adapun praktek ini dapat dikategorikan sebagai maslahah tahsiniyah karena memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual. Praktek strategi ini juga tidak menyalahi prinsip strategi marketing Islami sehingga tetap diperbolehkan. Hakikatnya segala sesuatu dalam transaksi muamalah itu hukumnya boleh.
Downloads
References
Afliati, A. M., & Megasari, A. D. (2023). Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Harga Terhadap Kepuasan Konsumen Pengguna Marketplace Shoee di Surabaya. Mufakat: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(4), 954–962.
Amaliyah, N. (2021). Sistem Pemasaran Shopee Melalui Flash Sale Dalam Prespektif Ekonomi Syariah. IAIN Palangka Raya.
Amane, A. P. O., Kertati, I., Hastuti, D., Shodiq, L. J., & Ridho’i, M. (2023). Metode Penelitian Kualitatif: Persperktif Bidang Ilmu Sosial. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Aswawi, N. (2023). Jual Beli Online Berbasis Media Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam. AT TARIIZ: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(3), 125-134.
Cahya, A. N., & Sudiro, A. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen (Studi Kasus Informasi Flash Sale Menyesatkan Bagi Konsumen). UNES Law Review, 6(3), 7839–7849.
Fariz, F., Insani, N. A., Susanti, S., Aisy, Z. R., & Sundari, A. (2024). STRATEGI PENETAPAN HARGA: DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Jurnal Pelita Nusa: Social and Humaniora, 4(2), 219–230.
Hadi, A., & Peristiwo, H. (2019). Konsep Al Maslahah Al Mursalah Dalam Perspektif Ekonomi Pada Era Revolusi Industri 4.0. Al Ahkam, 15(2), 59–68.
Inayati, A. A., Setyani, D. T., Maulida, I., & Khasanah, N. (2024). DOES BUZZER SERVICES PRACTICE GIVES ANY MASLAHA? AN ANALYSIS OF AL-MASLAHA AL-MURSALA. International Annual Conference on Islamic Economy and Law, Vol. 3, No. 1., 1–12.
Iqbal, M., & Hidayat, R. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Rekayasa Rating Penilaian pada Aplikasi Shopee Perspektif Mazhab Imam Asy-Syafi’i: Studi Kasus Pengguna Aplikasi Shopee di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 884–894.
Jidi, L. (2022). Konsep Maslahat Terhadap Penetapan Hukum Islam. Syattar, 2(02), 89–97. jurnal-umbuton.ac.id/index.php/syattar
Malik, A. S., Jayanti, A., & Sanjaya, V. F. (2022). Pengaruh harga dan kualitas produk terhadap keputusan pembelian pada baju thrift di Shabira Store Kabupaten Tulang Bawang. Srikandi: Journal of Islamic Economics and Banking, 1(2), 95–102.
Mardiana, R., & Juhari, A. (2024). PENGARUH HARGA DAN LOKASI TERHADAP KEPUTUSAN MEMILIH JASA PENGIRIMAN PADA PT. KARETA SABILA. JURNAL ILMU MANAJEMEN DAN PEMASARAN, 2(1), 42–54.
Munawaroh, L. (2021). TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP TRANSAKSI FLASH SALE MELALUI CLEARANCE DAY DALAM BIG SALE SHOPEE. COM. Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri.
Pekerti, R. D., Faridah, E., Hikmatyar, M., & Rudiana, I. F. (2021). Implementasi Akad Istishna (PSAK Syariah 104) dalam Transaksi Jual Beli Online. AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 4(1), 19.
Putri, C. S. (2024). Tinjauan hukum ekonomi syariah tentang teknik dumping pada Ecommerce di aplikasi Tiktok. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Putri, M. S., & Riofita, H. (2024). Pengaruh Media Sosial Dalam Mengoptimalkan Pemasaran Dan Penjualan. Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Pembelajaran, 6(3).
Remiswal, R., Angraini, A., Boti, A., & Nazar, Z. (2021). Introduction to Qiyas and Maslahah Mursalah and Its Application In The Future. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 12(2). https://doi.org/10.21043/yudisia.v12i2.10425
Safarudin, R., Zulfamanna, Z., Kustati, M., & Sepriyanti, N. (2023). Penelitian Kualitatif. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 9680–9694.
Sudana, I. K., Anggreni, N. L. P. Y., & Indrawan, I. P. E. (2021). Pengaruh Kualitas Pelayanan Dan Harga Terhadap Keputusan Pembelian Pada Kober Mie Setan (Study Kasus Kober Mie Setan Peguyangan). Widyadari, 22(2), 555-561.
Takhim, M. (2019). Metode Hilah (Dalih Hukum) dalam Fikih Muamalah Kontemporer. Sosio Dialektika, 4(2), 129–142.
TJ, A. N. N. B. (2023). Penggunaan Aplikasi Shopee Ditinjau KUHPerdata dan Hukum Fiqh Terhadap Trend Transaksi Jual Beli Online. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, 1(2), 77–84.
Wati, A., & Putri, M. I. (2023). Perspektif Hukum Ekonomi Islam Tentang Jual Beli Flash Sale Di Shopee. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 14–28.
Yusuf, R., Hendrayati, H., & Wibowo, L. A. (2020). Pengaruh Konten Pemasaran Shopee Terhadap Keputusan Pembelian Pelanggan. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 1(2), 506–515.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anindya Aryu Inayati, Dieky Adi Prasetyo, Fiqih Zeem

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan










