Literatur Review Penerapan Tax Planning PPh 21 Sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi Pajak Penghasilan Badan
DOI:
https://doi.org/10.61930/jebmak.v4i1.964
Keywords:
Tax Planning, PPh 21, Efisiensi PajakAbstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis Penerapan Tax Planning PPh 21 dalam mengoptimalkan kinerja pembayaran Pajak Penghasilan Badan. Penelitian ini menggunakan Metode kajian Pustaka (literaur review) dengan menghimpun data dari beragam referensi Pustaka seperti buku, ensiklopedi, jurnal, dan makalah. Fokus penelitian adalah Analisis Penerapan Tax Planning PPh 21 Sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi Pajak Penghasilan Badan. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa penerapan pajak (Tax Planning) yang dilakukan secara tepat membantu perusahaan dalam mencapai tujuan untuk meminimalkan kewajiban pajak. Metode Nett meningkatkan kesejahteraan karyawan tetapi kurang optimal secara fiskal. Metode Gross menyederhanakan administrasi pajak meski mengurangi take-home pay karyawan. Sementara itu, Metode Gross-Up memberikan efisiensi pajak terbaik sekaligus menjaga kepuasan karyawan.
Downloads
References
Adiman, S., & Rizkina, M. (2020). Analisis Tax Planning Untuk Efisiensi Pajak Penghasilan Badan (Studi Pada Pt Abdya Gasindo). Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 8(1), 53. https://doi.org/10.29103/jak.v8i1.2328
Adityaningsih, E. C. N., Hidayat, K., & Effendy, I. (2016). Tax Plan Analysis Beban Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap. 10(1), 1–6.
Arham, M. I. (2016). Analisis Perencanaan Pajak Untuk Pph Pasal 21 Pada Pt. Pegadaian (Persero) Cabang Tuminting. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1), 77–86.
Batbual, O., & Kalalo, M. Y. B. (2016). ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK ATAS PPh PASAL 21 DAN KAITANNYA TERHADAP PPh BADAN PADA PT. BPR PRIMAESA SEJAHTERA MANADO. Jurnal EMBA, 4(4), 1001–1012.
Chaezahranni, S. (2016). Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) atas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap PT RSA dalam Meminimalkan Pajak Penghasilan Badan. Prosiding Seminar Nasional Cendekiawan, 0(0), 25-1-25.9. https://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/index.php/semnas/article/view/909
Dewanti, F. R., & Widajantie, T. D. (2024). Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Bentuk Efisiensi Pajak Secara Sah Sebagai Langkah Preventif Pemeriksaan Pajak SP2DK. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(5), 662–671. https://doi.org/10.31539/costing.v7i5.11473
Frieda, A., & Pramesti, H. (2024). EVALUASI PENERAPAN TAX PLANNING DALAM UPAYA MEMINIMALKAN PAJAK TERUTANG PADA CV XYZ. 1(3), 9–17.
Hendrawan, H., Awalina, P., & Athori, A. (2024). Analisis Penerapan Tax Planning PPH 21 Sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi Pajak Penghasilan Badan. MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis, 2(2), 254–264. https://doi.org/10.59246/muqaddimah.v2i2.783
Kuncoro, M. (2003). Metode Riset untuk Bisnis & Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
Lestari, P. F. P. (2024). Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Kewajiban Pembayaran Pajak pada PT Sanshiro Harapan Makmur Kab. Bogor. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 11824–11840.
Mantu, M. A., & Sholeh, A. I. (2020). Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan PPh 21 Sebagai Upaya untuk Meningkatkan Efesiensi Beban Pajak Studi Kasus Pada Persek MJH. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 2(1), 1–11. https://doi.org/10.31334/jupasi.v2i1.1105
Mayowan, N. N. N. Y., & Hapsari, N. N. (2016). ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PPh 21 SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN (STUDI KASUS PADA PT Z). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 8(1), 165–175. https://core.ac.uk/download/pdf/196255896.pdf
Mendrofa, A. N. P., Arifin, S. B., & Hasbulla, I. I. K. (2024). Analisis Penerapan Tax Planning Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Upaya Efisiensi Pembayaran Pajak Pada PT Alfa Scopii. 4, 8042–8056.
Mialdy, M. P., & Ahyaruddin, M. (2024). Optimasi PPh Pasal 21 Pasca Berlakunya PMK Nomor 66 Tahun 2023. PERMANA : Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 16(2), 135–150.
Oktafiani, P., Sumarno, S., & Kartikasari, M. D. (2020). PENERAPAN PPh PASAL 21 SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. (STUDI KASUS PADA PDAM KOTA TEGAL). Sebatik, 24(2), 321–326. https://doi.org/10.46984/sebatik.v24i2.1052
Pamungkas, E. W., Puspasari, D., & Furkan, A. (2024). STRATEGI PERENCANAAN PAJAK PPh 21 DAN DAMPAKNYA TERHADAP BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. Journal of Information System, Applied, Management, Accounting and Research, 8(4), 844–859. https://doi.org/10.52362/jisamar.v8i4.1640
Poere, D. De, & Stevanie. (2016). Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan Terkait Dengan Beban Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Ditanggung Perusahaan Studi Kasus Pada PT. Kharisma Buana Mandiri. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 4(1), 001–006. https://doi.org/10.37641/jiakes.v4i1.95
Prayendra, N. I. (2024). Analysis of Income Tax Article 21 Tax Planning for Corporate Income Tax Efficiency. 06(2016), 63–72.
Rahmawati, A. D., Slamet, B., & Fadillah, D. H. (2023). ( R) Analisis Perbandingan Gross, Net, Dan Gross Up Atas Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Salah Satu Straetegi Perencanaan Pajak Di Pt Xyz. JATAMA: Jurnal Akuntansi Pratama, 1–8. https://jatama-feb.unpak.ac.id/index.php/jatama/index
Sabono, R. D., & Retnani, E. D. (2016). ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PPH 21 DALAM RANGKA MEMINIMALKAN PPh BADAN. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 5(7), 2460–0585.
Sidabutar, D. A., & Pohan, H. T. (2024). Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Menggunakan Metode Gross Basis, Nett Basis, Dan Metode Gross Up Pada Pt. Abc. Jurnal Ekonomi Trisakti, 4(2), 665–672. https://doi.org/10.25105/v4i2.20933
Sulistyaningsih, R., Fanani, B., & Susetyo, B. (2024). Strategi Penghematan Pembayaran PPh Pasal 21 Melalui Perencanaan Pajak. JABKO: Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Kontemporer, 4(2), 122–143. https://doi.org/10.24905/jabko.v4i2.64
Susanti, W., Ramadhan, F., & Syafi’i. (2016). PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SEBAGAI UPAYA LEGAL UNTUK MENCAPAI EFISIENSI PAJAK PERUSAHAAN (Studi Kasus Pada CV. YUNIKA). 375–383.
Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (2007).
Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (2008).
Vallentino, P. W. A., & Yuniarwati, Y. (2024). Analisis Perencanaan Pajak PPH Pasal 21 Metode Gross Up Sebelum Dan Sesudah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(4), 8916–8923. https://doi.org/10.31539/costing.v7i4.10704
Widyaningsih, Kusumawati, H. C., & Basuki, A. (2024). Penerapan Perencanaan Pajak PPh 21 Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan PT PG Rajawali II Tersana Baru. My Campaign Journal : Jurnal Riset Dan Konseptual Ilmiah, 5(04), 1–43.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Friska Dhea Narulita, Bunga Soraya, Rahmawati Nur Baderi, M. Taufik Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya










