Tanggung Jawab Hukum Pihak Yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Waralaba

Authors

  • Imrokhatun Salsa Hanifah Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Sanusi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Muhammad Wildan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

DOI:

https://doi.org/10.61930/jurbisman.v2i1.558

Keywords:

Waralaba, Perjanjian, Wanprestasi, Tanggung jawab

Abstract

Penelitian ini akan membahas terkait tanggung jawab pihak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian waralaba dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya wanprestasi. Dapat diketahui waralaba  merupakan tren bisnis masa kini yang menjadi incaran masyarakat, karena minim resiko, biaya modal yang relatif  lebih sedikit dan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi yang membutuhkan. Bisnis dengan sistem waralaba tidak hanya terdapat di Indonesia, justru banyak negara maju yang sudah lebih dulu menerapkan sistem bisnis ini. Dalam bisnis waralaba terdapat istilah yang digunakan untuk penyebutan pihak yang terlibat yaitu Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchise). Bisnis waralaba hanya dapat dijalankan apabila masing-masing pihak telah membuat kesepakatan dalam bentuk perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba merupakan “perjanjian yang dibuat oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba yang mana dalam perjajian tersebut memuat hak dan kewajiban para pihak”. Wanprestasi merupakan “suatu keadaan dimana terdapat pihak yang tidak memenuhi kewajiban atau lalai terhadap kewajibannya dan terdapat pihak lain yag dirugikan atas perbuatan tersebut”. Wanprestasi sudah tidak asing lagi dalam dunia bisnis karena terdapat banyak faktor yang menyebabkan seseorang lalai atau tidak dapat memenuhi kewajibannya. Apabila terjadi wanprestasi maka terdapat pihak yang dirugikan yang mana pihak tersebut dapat meminta pertanggung jawaban kepada pihak yang wanprestasi, adanya tanggung jawab hukum sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif dan pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan  (library research).

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-04-02

How to Cite

Imrokhatun Salsa Hanifah, Sanusi, & Muhammad Wildan. (2024). Tanggung Jawab Hukum Pihak Yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Waralaba. Jurnal Bisnis Dan Manajemen (JURBISMAN), 2(1), 255–270. https://doi.org/10.61930/jurbisman.v2i1.558