Kompetisi Plat Form E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Persaingan Usaha
Kata Kunci:
Persaingan Usaha, E-Commerce, Kompetisi PlatformAbstrak
E-commerce atau biasa disebut juga dengan belanja online yang secara meluasnya adalah proses pembayaran,pembelian,penjualan,pemasaran barang dan jasa menggunakan internet. Berbagai jenis e-commerce menyebabkan persaingan usaha menjadi ketat, masing masing e-commerce harus mampu memiliki website berkualitas dan produk serta jasa yang berkualitas, website yang berkualitas akan bertampak pada peningkatan transaksi penjualan e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kompetisi platform e-commerce dan dampak kompetisi platform e-commerce Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, sumber bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini sumber hukum sekunder, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan Bentuk Kompetisi Platform E-commerce membuat masyarakat antusias dalam adanya perkembangan teknologi yang maju diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dampak kompetisi platform e-commerce sangat berpengaruh terhadap perkembangan e-commerce di era sekarang ini.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Noviana Tri Hapsari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
License Terms