Studi Literatur Mengenai Penerapan Rekonsiliasi Fiskal Positif Dan Negatif Pada Laporan Keuangan Perusahaan Dagang
DOI:
https://doi.org/10.61930/jurbisman.v3i4.1364Keywords:
Rekonsiliasi Fiskal, Penghasilan Kena Pajak, Perusahaan DagangAbstract
Rekonsiliasi fiskal merupakan tahapan penyesuaian yang dilakukan untuk menyelaraskan laba menurut akuntansi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam perusahaan dagang, perbedaan antara penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan peraturan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sering menimbulkan perbedaan antara laba komersial dan laba fiskal, sehingga diperlukan penerapan koreksi fiskal positif maupun negatif. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penerapan rekonsiliasi fiskal pada laporan keuangan perusahaan dagang melalui pendekatan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa koreksi fiskal positif umumnya timbul dari biaya yang tidak diperbolehkan secara fiskal, sedangkan koreksi fiskal negatif berasal dari penghasilan yang dikenai pajak final, tidak termasuk objek pajak, serta perbedaan metode penyusutan. Rekonsiliasi fiskal berdampak langsung pada penentuan PKP dan PPh Badan, sehingga pemahaman aturan perpajakan dan ketelitian dalam penerapannya sangat diperlukan untuk menghasilkan laporan fiskal yang akurat serta menjaga kepatuhan pajak perusahaan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gita Olivia Taek, Felixiana Celcia Bria, Magthelda Desywati Flamboyani Nauk, Juendiny Chrisna Ekasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










