Tinjauan Teoritis Atas Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan Undang – Undang HPP Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.61930/jurbisman.v3i4.1382Keywords:
Pajak Penghasilan Badan, Undang – Undang HPP 2021, Perhitungan Pajak, Reformasi PerpajakanAbstract
Pajak Penghasilan Badan merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Perubahan regulasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 membawa implikasi penting terhadap sistem dan perhitungan Pajak Penghasilan Badan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara teoritis konsep perhitungan Pajak Penghasilan Badan serta menganalisis perubahan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang HPP Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku referensi, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan tarif dan ketentuan Pajak Penghasilan Badan dalam Undang-Undang HPP Tahun 2021 secara teoritis mencerminkan upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan serta mendorong iklim investasi. Secara teoritis, perhitungan Pajak Penghasilan Badan pasca pemberlakuan Undang-Undang HPP Tahun 2021 telah sejalan dengan prinsip keadilan dan kemampuan membayar (ability to pay).
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gilbert Altha M.Toha, Gracelia Kolnel, Germalindo Thedo Putra Ragat, Fiico Hervin Grimaldi Pratama Manoe, Juendiny Chrisna Ekasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










