Tinjauan Teoritis Atas Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan Undang – Undang HPP Tahun 2021

Authors

  • Gilbert Altha M.Toha Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Nusa Cendana, Kupang, Indonesia
  • Gracelia Kolnel Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Nusa Cendana, Kupang, Indonesia
  • Germalindo Thedo Putra Ragat Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Nusa Cendana, Kupang, Indonesia
  • Fiico Hervin Grimaldi Pratama Manoe Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Nusa Cendana, Kupang, Indonesia
  • Juendiny Chrisna Ekasari Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Nusa Cendana, Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61930/jurbisman.v3i4.1382

Keywords:

Pajak Penghasilan Badan, Undang – Undang HPP 2021, Perhitungan Pajak, Reformasi Perpajakan

Abstract

Pajak Penghasilan Badan merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Perubahan regulasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 membawa implikasi penting terhadap sistem dan perhitungan Pajak Penghasilan Badan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara teoritis konsep perhitungan Pajak Penghasilan Badan serta menganalisis perubahan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang HPP Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku referensi, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan tarif dan ketentuan Pajak Penghasilan Badan dalam Undang-Undang HPP Tahun 2021 secara teoritis mencerminkan upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan serta mendorong iklim investasi. Secara teoritis, perhitungan Pajak Penghasilan Badan pasca pemberlakuan Undang-Undang HPP Tahun 2021 telah sejalan dengan prinsip keadilan dan kemampuan membayar (ability to pay).

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Gilbert Altha M.Toha, Gracelia Kolnel, Germalindo Thedo Putra Ragat, Fiico Hervin Grimaldi Pratama Manoe, & Juendiny Chrisna Ekasari. (2025). Tinjauan Teoritis Atas Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan Undang – Undang HPP Tahun 2021. Jurnal Bisnis Dan Manajemen (JURBISMAN), 3(4), 1015–1028. https://doi.org/10.61930/jurbisman.v3i4.1382

Most read articles by the same author(s)