Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Riba Dan Implementasinya Praktek Riba Pada Shopee Paylater
DOI:
https://doi.org/10.61930/jebmak.v2i3.305Kata Kunci:
Pendapat, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Riba, ShopeeAbstrak
Penelitian ini membahas mengenai Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Riba dan Implementasinya Prakter Riba Pada Shopee Paylater. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini ialah (1) Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah tentang riba (2) Bagaimana Implementasi Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Praktek Penggunaan Shopee Paylater. Istilah riba telah dikenal luas dan biasa dipergunakan untuk transkasi ekonomi oleh masyarakat Arab sebelum islam muncul. Pada saat itu, riba merupakan sebuah bentuk transaksi yang menambahkan dalam bentuk uang sebagai akibat adanya penundaan pelunasan hutang oleh seseorang. Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif yang bertujuan menjelaskan pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengenai riba. Hasil dari penelitian ini akan dideskripsikan denganperhitungan metode kualitatif dari hasil data lapangan dengan menggunakan metode pengumpulan data. Penelitian ini dilakukan selama 2 bulan penelitian yakni dari Desember hingga Januari 2023. Adapun hasil yang didapat mengenai pendapat Ibnu Qayyim AlJauziyah mengenai riba Jika dilihat dari jangka waktu pelunasan tagihan dibulan depan tanpa tambahan harga dapat disimpulkan praktik dengan waktu ini diperbolehkan. Menurut Fatwa MUI No.4 Tahun 2022 mengatakan bahwa sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau hutang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba, kemudian sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau hutang piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh. Lalu sistem paylater dngan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.
Unduhan
Referensi
Afnia, B. (2020). Tinjauan fikih muamalah terhadap fitur Shopee PayLater pada metode pembayaran di aplikasi Shopee. Bandung: Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.
Ananda, A., Islam, E., & Surabaya, U. N. (2022). Analisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman Uang Elektronik Shopee Paylater Pada Marketplace Shopee. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 5, 131–144.
Aravik, H. (2016). Ekonomi Islam: Konsep, Teori dan Aplikasi serta Pandangan Pemikiran Ekonomi Islam dari Abu Ubaid sampai al-Maududi. Empat Dua Intranspublishing.
Fadhil, R. (2020). Analisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman Traveloka PayLater Pada E-Commerce. Jakarta: Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Ilmu Al-Quran (IIQ).
Fitriyani, F. M., Solihin, A. M., Kosasih, A. D., Fajrussalam, H., Rahmawan, D. T., & Azzahra, D. A. (2022). Analisis Transaksi Shopee PayLater dalam Perspektif Hukum Islam. JPG: Jurnal Pendidikan Guru, 3(4), 284.
Siliwadi, D. N. (2022). Jual Beli Online Menggunakan Kredit Shopeepay Later : Kajian Hukum Ekonomi Syariah. Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law, 7(1), 50–69.
Permata, S., & Haryanto, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 4(1), 33–47.
Wahyuni, N., Irman, A., Mutaqin, S., & Gunawan, A. (2019). Pengenalan Dan Pemanfaatan Marketplace E-Commerce. Jurnal Pengabdian Dinamika, 6(1).
Muttaqin, R. (2018). Pertumbuhan Ekonomi dalam Perspektif Islam. MARO: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 1(2), 117–122.
Hasanah, R. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kredit Shopee PayLater dari MarketPlace Shopee. Surakarta: Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Sari, M. (2020). Penelitian kepustakaan dalam penelitian pendidikan IPA. Natural Science [Diakses 11 Juli 2022], 6(1), 41–53.
Sari, M. E. L. (2019). Pengaruh Viral Marketing Dan Brand Ambassador Terhadap Keputusan Pembelian Melalui Aplikasi Shopee (Studi Kasus pada Mahasiswa Manajemen Bisnis Syari’ah IAIN Kudus) SKRIPSI. Rabit : Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Univrab, 1(1), 2019.
Yusuf, M. Y. (2020). Diskus Riba dalam Transaksi Perbankan Syariah. Banda Aceh: Bandar Publishing
Effendi, S. (2019). Riba dan Dampaknya dalam Masyarakat dan Ekonomi. Tijarah: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 72.
Ghofur, A. (2016). Konsep Riba Dalam Al-Qur’an. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 1–26.
Hadi, N. (2020). Shopee Pay Later Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah. Iqtisodina: Jurnal Ekonomi Syariah & Hukum Islam, 3(2), 74–82.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Nia Romelia, Choirunnisak, Havis Aravik
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.