Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kontraktual Usaha Laundry

Authors

  •  Rizky Mahesa  Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  •  Moh. Taufik  Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  •  Erwin Aditya Pratama  Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

DOI:

https://doi.org/10.61930/jebmak.v3i1.562

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Laundry, Perjanjian, Kontrak

Abstract

Pelaku usaha laundry menerapkan syarat dan ketentuan perjanjian kontrak sebagai upaya mengalihkan tanggung jawab konsumen. Perlindungan konsumen telah diterapkan pada analisis perjanjian kontrak dalam konteks industri laundry, dengan studi kasus Nunung Laundry di Desa Cangkring. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana perjanjian kontrak dibentuk dan diterapkan, serta bagaimana fungsi perlindungan hukum dalam konteks tersebut. Peneliti menggunakan penelitian lapangan melalui wawancara dengan pelaku usaha dan konsumen. Pendekatan penelitian yang digunakan peneliti adalah Yuridis Empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara terhadap konsumen dan pelaku usaha. Peneliti menggunakan metode analisis data kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pembuatan perjanjian kontrak oleh pelaku usaha hanya dikenakan kepada konsumen yang memuat syarat atau ketentuan yang ditentukan oleh pelaku usaha yang mempunyai kekuasaan lebih besar dari konsumen. Karena konsumen tidak ikut serta dalam penyusunan klausul dalam nota laundry, hal ini membuat konsumen tidak berdaya dan terpaksa menggunakan jasa laundry karena keperluan yang mendesak. Upaya perlindungan yang dilakukan konsumen adalah dengan berkomunikasi secara kekeluargaan dengan meminta ganti rugi kepada pelaku usaha dan melaporkannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penelitian ini dimaksudkan untuk dimanfaatkan oleh dunia usaha dan peserta penelitian lainnya untuk meningkatkan praktik bisnis dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Mhd, and Akbar Surahman. (2021).“Tanggungjawab Perusahaan Atas Perbuatan Karyawan Yang Mengakibatkan Kerugian Terhadap Orang Lain (Studi Putusan NO. 206/PDT/2014/PT.SBY)”.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2 (206), 2021: 613–623. https://doi.org/10.55357/is.v2i3.183.

Dewa Gede Rudy, I Made Sarjana, Suatra Putrawan, Ida Bagus Putu Sutama, A.A. Ketut Sukranata, I Made Dedy Priyanto. (2015). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Hamzani, Achmad Irwan, (2020). Buku Panduan Penulisan Skripsi, Yogyakarta: Tanah Air Beta.

Harahap, Rahil Sasia Putri, and Fiona Chrisanta. (2023). “Pembatasan Klausul Pada Perjanjian Baku Dalam Upaya Perlindungan Konsumen Melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Lex Generalis, 4 (4), 2023: 323–338. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.371. .

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Maeda, N. A., & Hamzani, A. I. (2023). Pelaksanaan Eksekusi Penyelesaian Kredit Macet Jaminan Hak Tanggungan. Penerbit NEM.

Siska, Nia. (2019). “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Laundry Terhadap Konsumen Menurut Hukum Perjanjian Di Kota Pekanbaru.” JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, 6 (1), 2019: 1–23. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/download/23611/22867.

Theda, Richard Revel Wijaya, I Made Sarjana, and Ida Bagus Putu Sutama. (2019). “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kelalaian Pelaku Usaha Jasa Laundry Di Denpasar Utara.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7 (7), 2019: 1-15. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/50403?articlesBySameAuthorPage=6 .

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Widiasih, Ni Nyoman Diah, Ni Luh Mahendrawati, and Desak Gde Dwi Arini. (2021). “Perlindungan Konsumen Laundry Dalam Perjanjian Baku Pada Usaha Cha Cha Laundry.” Jurnal Analogi Hukum, 3 (1), 2021: 96–100. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.96-100.

Zulham. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.

Downloads

Published

2024-04-03

How to Cite

Rizky Mahesa, Moh. Taufik, & Erwin Aditya Pratama. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kontraktual Usaha Laundry . Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi, 3(1), 197–208. https://doi.org/10.61930/jebmak.v3i1.562