Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pada Perbankan Digital
DOI:
https://doi.org/10.61930/jebmak.v1i1.34Kata Kunci:
Perlindungan, Hukum, Nasabah, Perbankan DigitalAbstrak
Pengaturan tentang perbankan digital ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artikel ini ingin membahas perlindungan hukum terhadap nasabah pada perbankan digital.. Dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme perlindungan hukum terhadap nasabah pada perbankan digital. Metode yang digunakan adalah kualitatif berbasis data pada PT. Amaan Indonesia Sejahtera baik yang diperoleh dari data primer maupun sekunder.. Hasilnya membuktikan bahwa bahwa PT. Amaan Indonesia Sejahtera baru meluncurkan layanan berbasis digital yang dinamai AMAAN, yang mana peluncuran layanan ini untuk menjawab kebutuhan nasabah di era digital. Pengaturan aturan hukum perbankan di gital di atur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. Sedangkan berbagai tindakan yang merugikan pihak-pihak terkait di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sehingga menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Denis Megel Putra
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.