Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Di Kota Surabaya

Penulis

  •  Dhea Rizky Istiqomah  Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  •  Tries Ellia Sandari  Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61930/jebmak.v3i1.481

Kata Kunci:

Kepatuhan, Wajib Pajak

Abstrak

Pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak, yang dicapai ketika wajib pajak sadar akan kewajiban perpajakannya. Mencari tahu seberapa patuh wajib pajak Surabaya menjadi pendorong penelitian ini. Penelitian ini dilakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Teknik analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif, dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Data diolah dengan rumus ukuran kepatuhan wajib pajak. Data yang disajikan mencakup tahun 2019–2022, pada UPTB 2 rata-rata persentase kepatuhan sebesar 76%, pada UPTB 3 rata-rata persentase kepatuhan sebesar 79%, pada UPTB 4 rata-rata persentase kepatuhan sebesar 73%, dan pada UPTB 5 rata-rata persentase kepatuhan sebesar 77%. Di antara lima cabang UPTB dengan persentase kepatuhan tertinggi, UPTB 3 lebih patuh dengan persentase 79%. Hal ini dikarenakan wajib pajak sudah memahami dan menyadari tentang peraturan perpajakan dan juga karna faktor persepsi wajib pajak tentang pelaksanaan denda/sanksi PBB.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Chalid, F. (2021). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Tutur Tahun 2017-2020. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 34.

Hasmi, N. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Journal of Innovation Research and Knowledge.

Hidayat, T. (2022). Literatur Review Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Di Kota Surabaya. Jurnal Ekonomi Akuntansi, 37-58.

Ilhamsyah, R., Endang, M. G., & Dewantara, R. Y. (2016). Pengaruh Pemahaman dan Pengetahuan Wajib Pajak tentang Peraturan Perpajakan . Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Samsat Kota Malang).

Maqsudi, A. (2021). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Layanan, Pengetahuan Perpajakan, Persepsi Kondisi Kuangan Pribadi, Kesadaran, dan Perilaku Individu Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Di Surabaya. DISERTASI, 20-22.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

Manurung, F. e. (2018). Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Di Kelurahan Maesa Unima Kecamatan Tondano Selatan. Jurnal Civic Education.

Muharam, S. (2019). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuatan Singingi. Yudabbiru Jurnal Administrasi Negara .

Palalangan A., e. a. (2019). Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Tentang Penerapan PP No 23 Tahun 2018, Pemahaman Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Makasar. Paulus Journal Of Acctounting.

Wiguna, A. T. (2022). ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK MENCAPAI PENERIMAAN PAJAK DI KECAMATAN SETIABUDI DKI JAKARTA. Jurnal Riset Perbankan, Manajemen, dan Akuntansi, 5(2), 146-154.

Diterbitkan

2024-02-06

Cara Mengutip

Dhea Rizky Istiqomah, & Tries Ellia Sandari. (2024). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Di Kota Surabaya. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi, 3(1), 35–50. https://doi.org/10.61930/jebmak.v3i1.481