Kajian Konsep Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Dampaknya terhadap Beban Pajak Karyawan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61930/jurbisman.v3i4.1367
Keywords:
Pajak, PPhPasal 21, Ability to Pay, Beban Pajak KaryawanAbstract
Pajak berperan penting dalam membiayai pembangunan, meningkatkan layanan publik, dan mendorong pemerataan kesejahteraan. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan Negara sekaligus memengaruhi pendapatan bersih karyawan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran PPh 21 dalam penerimaan nasional serta dampak pemotongan pajak terhadap beban karyawan. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan data sekunder dari buku, jurnal, artikel, dan peraturan terkait PPh 21. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapanPPh 21 secara progresif mencerminkan prinsip Ability to Pay, dimana besaran pajak menyesuaikan dengan kapasitas ekonomi karyawan. Tantangan seperti variasi penghasilan tidak tetap, pemahaman perusahaan, dan system administrasi pajak masih memengaruhi proporsionalitas pemotongan. Optimalisasi penerapan PPh 21 dan peningkatan pemahaman perusahaan dapat memastikan beban pajak lebih adil, menegaskan relevansi prinsip Ability to Pay dalam pengelolaan PPh 21 di Indonesia.
Kata kunci: Pajak; PPhPasal 21; Ability to Pay; Beban Pajak Karyawan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lidwina Mahindra Aoskase, Indi Jesklin Berubu, Karista Sas Anjung, Juendiny Chrisna Ekasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










