Analisis Peran Jasa Konsultan Terhadap Perencanaan Pajak Untuk Meminimalkan Beban Pajak Pada PT. Cipta Surya
DOI:
https://doi.org/10.61930/jebmak.v3i1.462Keywords:
Konsultan Pajak, Perencenaan Pajak, Meminimalkan Beban PajakAbstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis peran jasa konsultan pajak terhadap perencanaan pajak untuk meminimalkan beban pajak pada PT Cipta Surya. Dalam memenuhi perpajakan, banyak wajib pajak yang meminta nasihat kepada konsultan pajak guna menjaga pembayaran pajak terutang serendah mungkin. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil menunjukan peran jasa konsultan pajak ini akan membantu PT Cipta Surya lebih fokus pada kegiatan operasional perusahaan dan menghindari beban kerja yang berat dalam menngelola kewajiban perpajakannya. Sebelum melaksanakan perencanaan pajak sebesar Rp. 1.271.653.115,92 dan setelah konsultan pajak melakukan perencanaan pajak, PT Cipta Surya membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp. 1.167.524.262.74, sehingga perusahaan dapat melakukan penghematan sebesar Rp. 104.128.853.
Downloads
References
Fatimaleha, W., Atichasari, A. S., Hernawan, E., & Ni’matullah. (2020). Peran Tax Planning dan Konsultan Pajak : Upaya Kepatuhan Pembayaran Pajak Penghasilan Badan. urnal Akuntansi dan Keuangan, Volume II, Nomor 1, 81-96.
Kemenkeu. (2022). Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak
Rachmawati, T., & Trihastuti, A. (2020). Kewajiban Moral Mewujudkan Kepatuham Wajib pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas. Seminar Nasional Konsorsium Untag Indonesia ke-2 , 333.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan.
Suandy, E. (2017). Perencanaan Pajak Edisi 6. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Bisnis . Bandung: Penerbit Alfabeta .
Wijaya, A., & Nainggolan, O. (2022). Analisis Perencanaan Pajak PPH 21 Yang Dilakukan Konsultan Terhadap Klien Untuk Meminimalkan Beban Pajak (Studi Kasus Konsultan Pajak PT Kadena Sinar Solusi). Jurnal Bina Akuntansi, Juli2022,Vol. 9No.2, Hal 167 -183
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nadia Amalia, Adiati Trihastuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.