Analisis Peran Jasa Konsultan Terhadap Perencanaan Pajak Untuk Meminimalkan Beban Pajak Pada PT. Cipta Surya

Penulis

  •  Nadia Amalia  Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  •  Adiati Trihastuti  Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61930/jebmak.v3i1.462

Kata Kunci:

Konsultan Pajak, Perencenaan Pajak, Meminimalkan Beban Pajak

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis peran jasa konsultan pajak terhadap perencanaan pajak untuk meminimalkan beban pajak pada PT Cipta Surya. Dalam memenuhi perpajakan, banyak wajib pajak yang meminta nasihat kepada konsultan pajak guna menjaga pembayaran pajak terutang serendah mungkin. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil menunjukan peran jasa konsultan pajak ini akan membantu PT Cipta Surya lebih fokus pada kegiatan operasional perusahaan dan menghindari beban kerja yang berat dalam menngelola kewajiban perpajakannya. Sebelum melaksanakan perencanaan pajak sebesar Rp. 1.271.653.115,92 dan setelah konsultan pajak melakukan perencanaan pajak, PT Cipta Surya membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp. 1.167.524.262.74, sehingga perusahaan dapat melakukan penghematan sebesar Rp. 104.128.853.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Fatimaleha, W., Atichasari, A. S., Hernawan, E., & Ni’matullah. (2020). Peran Tax Planning dan Konsultan Pajak : Upaya Kepatuhan Pembayaran Pajak Penghasilan Badan. urnal Akuntansi dan Keuangan, Volume II, Nomor 1, 81-96.

Kemenkeu. (2022). Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak

Rachmawati, T., & Trihastuti, A. (2020). Kewajiban Moral Mewujudkan Kepatuham Wajib pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas. Seminar Nasional Konsorsium Untag Indonesia ke-2 , 333.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan.

Suandy, E. (2017). Perencanaan Pajak Edisi 6. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Bisnis . Bandung: Penerbit Alfabeta .

Wijaya, A., & Nainggolan, O. (2022). Analisis Perencanaan Pajak PPH 21 Yang Dilakukan Konsultan Terhadap Klien Untuk Meminimalkan Beban Pajak (Studi Kasus Konsultan Pajak PT Kadena Sinar Solusi). Jurnal Bina Akuntansi, Juli2022,Vol. 9No.2, Hal 167 -183

Diterbitkan

2024-02-07

Cara Mengutip

Nadia Amalia, & Adiati Trihastuti. (2024). Analisis Peran Jasa Konsultan Terhadap Perencanaan Pajak Untuk Meminimalkan Beban Pajak Pada PT. Cipta Surya. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi, 3(1), 79–94. https://doi.org/10.61930/jebmak.v3i1.462