Kajian Hukum Praktek Lembaga Keuangan Ilegal Diluar Otoritas Jasa Keuangan

Authors

  •  Rifan Hanen Ananto  Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  •  Soesi Idayati  Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  •  Moh. Taufik  Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

DOI:

https://doi.org/10.61930/jebmak.v3i1.564

Keywords:

Implikasi, Lembaga Keuangan Ilegal, OJK

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengkaji pengaturan terhadap praktek Lembaga keuangan illegal diluar Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana implikasi yuridis terhadap praktek Lembaga keuangan illegal diluar Otoritas Jasa Keuangan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang  terkait dengan hak tanggungan, perlindungan hak kreditur dan praktek perbankan yang dilakukan. Selain itu, penelitian ini juga melibatkan contoh yang ada dilapangan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai implementasi aturan tersebut dalam praktek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pinjaman online melalui jaringan internet menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Implikasi hukum terhadap pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pinjaman online melalui jaringan internet dan tugas pembelaan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia bahwa OJK telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait fintech seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa   128 129 Keuangan. Kesimpulan dari penelitian ini, dalam rangka memberi kepastian hukum dan untuk melindungi Masyarakat dari adanya Lembaga keuangan illegal, maka diharapkan untuk dikenakannya sanksi atas pelanggaran terhadap Lembaga tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amir Hamzah, (2020) Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research), Malang: Literasi Nusantara, 2020, hlm 7. Metode penelitian kepustakaan (libtrary research) : kajian filosofis, teoretis, aplikasi, proses, dan hasil penelitian / Dr. Amir Hamzah, M.A. ; editor, Febi Rizki Akbar | OPAC Perpustakaan Nasional RI. (perpusnas.go.id)

Aravik, H., Hamzani, A. I., & Khasanah, N. (2023). Basic Concepts of Sharia Finance And Practices In Sharia Banking In Indonesia. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 9(1), 17-34.

Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Ikatan Auditor Intern Bank (AIB), (2014) Memahami Audit Intern Bank, Jakarta, PT. Grmedia Pustaka Utama, 2014, Edisi ke-1

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Moh. Nazir, (2014). Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia, 2014, hlm 79. Metode penelitian - Moh Nazir - Google Books

OJK, Bahaya Fintech P2PL Ilegal, htps:/www.ojk.go.id.fintech Documents.pdf

Putra, T. W., Abdurrachman, H., & Hamzani, A. I. (2023). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kejahatan Hacking. Penerbit NEM.

Rahmatika, D. N., Hamzani, A. I., Aravik, H., & Yunus, N. R. (2020). Sight Beyond Sight: Foreseeing Fraudulent Financial Reporting through the Perspective of Islamic Legal Ethics. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 12(2).

Undang- Undang dasar 1945

Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Downloads

Published

2024-04-03

How to Cite

Rifan Hanen Ananto, Soesi Idayati, & Moh. Taufik. (2024). Kajian Hukum Praktek Lembaga Keuangan Ilegal Diluar Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi, 3(1), 227–240. https://doi.org/10.61930/jebmak.v3i1.564