Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
DOI:
https://doi.org/10.61930/jebmak.v3i1.563Kata Kunci:
Hak Atas Tanah, BPHTB Terutang, PTSLAbstrak
BPHTB ialah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah atau bangunan dan penerimaan pemungutannya ada pada pajak daerah. Penelitian ini bermaksud untuk memahami bagaimana bagaimana akibat hukum terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah yang masih terdapat hutang BPHTB dan mengetahui bagaimana kendala yang dialami BPD saat melakukan Pemungutan Pajak BPHTB Terhutang pada Program PTSL. Metode kajian ini memakai jenis penelitian library research dengan metode pendekatan normatif dengan sumber data yang terdiri atas dua sumber yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dalam kajian ini terdiri atas teknik kepustakaan, sumber dari jurnal atau artikel ilmiah dan juga dengan website online yang relevan dengan topik pembahasan. Metode analisis data pada kajian ini memakai metode analisis kualitatif. Hasil kajian menujukkan bahwa akibat hukum terhadap sertifikat hak katas tanah yang masih terdapat hutang BPHTB menyebabkan ketidakpastian hukum yang berhubungan dengan prosedur pembayaran BPHTB, ketidakadilan hukum jika penerapan peraturan dianggap tidak memberikan kejelasan bagi semua pihak, dan tidak tercukupinya kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah menjadi alat pembuktian yang kuat. Sedangkan BPD menghadapi sejumlah kendala dalam pemungutan pajak BPHTB Terhutang, antara lain hambatan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu, kecenderungan menghindari pajak, keterbatasan sumber daya manusia di BPD, dan rendahnya kesadaran masyarakat.
Unduhan
Referensi
Buku
Bha’iq Roza Rakhmatullah, Problematika Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah, (Pekalongan:PT. Nasya Expanding Management), 2022.
Erna Sri Wibawanti dan R. Murjiyanto, Hak Atas Tanah dan Peralihannya, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2013
Hamzani, Achmad Irwan, (2020). Buku Panduan Penulisan Skripsi, Yogyakarta: Tanah Air Beta.
Rochmat Soemitro, Pajak Ditinjau Dari Segi Hukum, PT. Eresco, Bandung, 1991.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Alfabeta, Bandung, 2012.
Sutedi Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Jurnal
Aditya, F, W., Sarjita, S., & Sufyandi, Y. Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Tunas Agraria, 3(1), 2020 : 180-199. DOI: https://doi.org/10.31292/jta.v3i1.73
Ayu, I, K. Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu, Legality Jurnal Ilmiah Hukum. 27 (1), 2019. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/8956/6736
Hidayat, A., Engkus, & Afra, H, Implementasi Kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Bandung. Temali: Jurnal Pembangunan Sosial. 1(1), 2018 : 100-110. https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q.
Mujiburohman, & Dian, A. Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Bhumi Jurnal Agraria Dan Pertanahan. 4 (1), 2018 : 88-101. DOI: https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217.
Rusnan, Implikasi Penerapan Asas Self Assessment Sistem Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak, Jurnal Kompilasi Hukum. 5 (1), 2020 : 22-23, DOI:https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.33.
Sari, M., & Asmendri, A. Penelitian kepustakaan (library research) dalam penelitian pendidikan IPA, Natural Science. 6 (1), 2022 : 41-53. http://ejournal.uinib.ac.id/jurnal/index.php/naturalscience/article/view/1555
Suryanto, et al., Analisis Potensi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Salah Satu Pajak Daerah, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan. 3 (3), 2018 : 275. https://doi.org/10.24198/adbispreneur.v3i3.19205
Internet
Wulandari, S. (Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Kendar, “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dalam Lelang”, Kementerian Keuangan Republik Indonesia https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kendari/baca-artikel/13403/Bea-Perolehan-Hak-atas-Tanah-dan-Bangunan-BPHTB-Dalam-Lelang.html#:~:text=Dasar%20pengenaan%20Bea%20Perolehan%20Hak,yang%20tercantum%20dalam%20risalah%20lelang (diakses pada 22 September 2023, pukul 21.15).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Putri Amalia, Moh. Taufik, Bha’iq Roza Rakhmatullah
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.