Tinjauan Hukum Pencegahan Konflik Dalam Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata

Authors

  • Moh. Ali Khadapi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia
  • Achmad Irwan Hamzani Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal https://orcid.org/0000-0002-2732-9899
  • Muhammad Wildan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

DOI:

https://doi.org/10.61930/jsii.v1i1.129

Keywords:

Wasiat, Konflik, Pembagian

Abstract

Hukum waris merupakan salah satu bagian terkecil dari hukum keluarga, karena  sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti  akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Hukum Waris itu dikatakan  sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hak-hak dan kewajiban seseorang  oleh ahli waris. Penelitian ini Bertujuan: (1) Untuk Mendeskripsikan Ketentuan  Pembagian waris Menurut Hukum Perdata (2) Untuk mengkaji Cara Pencegahan Konflik  Dalam Pembagian waris Menurut Hukum Perdata. Jenis penelitian adalah penelitian  kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Teknik  pengumpulan datanya melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online serta dianalisa dengan analisis data kualitatif karena data akan disajikan dalam secara  naratif-deskriptif, bukan dalam bentuk angka atau numerik. Hasil penelitian ini  menunjukan Ketentuan Pembagian waris Terdapat 4 Golongan Pertama Suami /istri yang  hidup terlama serta anak-anak dan keturunannya (cucu-cucunya) Masing-masing mendapat  ¼ bagian., Golongan Kedua Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian  orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian, Golonga Ketiga kakek atau nenek baik dari  ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian  untuk garis ibu, Golongan Ke Empat Keluarga garis lurus kesamping dari pihak ayah  sampai derajat keenam dan keluarga garis lurus kesamping dari pihak ibu sampai derajat  keenam, Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan  pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya. Untuk mencegah terjadinya konflik ada 4 cara  mengatasinya pertama menggunakan cara Pembagian Secara Ab Intestato, Kedua  menggunakan Pembagian Testamentair, Ketiga Hibah wasiat yang terakhir menggunakan  Jalur non litigasi , Secara Ab Intestato yaitu suatu bentuk pewarisan dimana hubungan  darah merupakan faktor penentu dalam hubungan pewarisan antara pewaris dan ahli waris.  Secara Testamentair adalah ahli waris yang menerima itu untuk yang memiliki hubungan  darah bukan ahli waris. Secara Hibah wasiat adalah Hibah dibuat pada saat Pemberi Hibah  Wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat Pemberi Hibah Wasiat  telah meninggal dunia. Penyelesaian sengketa nonlitigasi juga dapat dilakukan melalui  lembaga arbitrase. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan  informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang  membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. 

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

Moh. Ali Khadapi, Achmad Irwan Hamzani, & Muhammad Wildan. (2023). Tinjauan Hukum Pencegahan Konflik Dalam Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata . Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 1(1), 33–50. https://doi.org/10.61930/jsii.v1i1.129