Konsep Ushul Fiqih dan Perbedaannya dengan Fiqih serta Qawa’id Fiqhiyyah
DOI:
https://doi.org/10.61930/jsii.v3i2.1314
Kata Kunci:
Ushul Fiqih, Fiqih, Qawa’id FiqhiyyahAbstrak
Penelitian ini membahas ushul fiqih serta perbedaannya dengan fiqih dan qawa’id fiqhiyyah, dengan tujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai prinsip, metodologi, serta aplikasi hukum Islam. Ushul fiqih merupakan ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah dasar dan metodologi dalam mengekstraksi hukum syar’i dari sumber-sumbernya, seperti al-Quran, hadits, ijma’, dan qiyas. Fiqih merupakan hasil penerapan prinsip-prinsip ushul fiqih dalam bentuk hukum konkret yang mengatur ibadah, muamalah, dan aspek kehidupan sosial lainnya. Sementara itu, qawa’id fiqhiyyah merupakan kaidah-kaidah umum yang memudahkan penerapan hukum fiqh secara universal dan konsisten. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi literatur pada kitab klasik, jurnal, dan sumber-sumber akademik kontemporer. Analisis dilakukan secara komparatif untuk menegaskan perbedaan dan hubungan fungsional antara ketiganya. Hasil kajian menunjukkan bahwa ushul fiqh, fiqh, dan qawa’id fiqhiyyah saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan. Ushul fiqih memberikan landasan metodologis, fiqih menghasilkan produk hukum praktis, dan qawa’id fiqhiyyah memfasilitasi penerapan hukum secara efisien. Pemahaman integral terhadap ketiganya sangat penting dalam menghadapi tantangan kontemporer, seperti pluralitas interpretasi hukum dan dinamika sosial budaya. Kajian ini menegaskan relevansi ushul fiqh sebagai fondasi epistemologis hukum Islam yang adaptif, konsisten, dan aplikatif.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Anggi Yulita Handayani, Aryo Amelwan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Prodi Bimbingan dan Konseling Islam, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu









