Kedudukan Hukum Ahli Waris Terhadap Pewaris Yang Meninggal Dunia Memiliki Hutang Kredit Bank; Studi di PT Bank Perkreditan Rakyat BKK (Perseroda) Cabang Brebes
DOI:
https://doi.org/10.61930/jsii.v2i1.596
Kata Kunci:
Hukum Waris, Pewaris, Hutang, Kredit BankAbstrak
Kredit memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian modern. Suatu kredit dapat mencapai fungsinya apabila secara ekonomis, baik bagi debitur, kreditur, maupun masyarakat yang membawa pengaruh kepada tahapan yang lebih baik. Pada umumnya, pada umumnya pemberian kredit di bank kebanyakan ada jaminan asuransi karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi resiko di kemudian hari, misalnya jika debitur debitur meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan Untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan ahli waris terhadap pewaris yang meninggal dunia memiliki kredit bank yang belum jatuh tempo serta hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi oleh Bank maupun Ahli Waris terhadap Pewaris yang meninggal dunia memiliki kredit bank yang belum jatuh tempo. Hasil penelitian ini menunujukan kewajiban dari ahli waris untuk membayar utang pewaris, tidak mengikat secara hukum karena tanggung jawab ahli waris untuk membayar utang pewaris hanya dapat terlaksana setelah ahli waris menerima warisan, baik menerima secara penuh dengan tegas dan nyata ataupun secara diam-diam.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Shinta Mutia Khaerin Nisa, Sanusi, Imam Asmarudin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal









