Perlindungan Hak Dan Kewajiban Pekerja Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.61930/jsii.v2i1.597
Keywords:
Undang-Undang Cipta Kerja, PKWT, PerlindunganAbstract
Hubungan kerja pada Undang-Undang Cipta Kerja terdapat perluasan model didalamnya yaitu berkaitan dengan Perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan perubahan konsep perjanjian penyediaan jasa menjadi alihdaya. Hal ini telah menimbulkan pertanyaan, apakah dengan adanya undang-undang tersebut akan memberikan peningkatan tingkat perlindungan hak para pekerja dibandingkan undang-undang sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep hubungan kerja pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban pekerja. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ditemukan adanya perubahan konsep mengenai hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, perubahan pengaturannya meliputi perubahan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu, perubahan penyedia jasa pekerja menjadi alih daya, dan pengaturan uang kompensasi pekerja dalam PKWT atau PKWTT. Perlindungan hukum hak dan kewajiban pekerja menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 meliputi Perlindungan hukum terhadap waktu kerja, Perlindungan hukum terhadap upah, dan Perlindungan hukum mengenai uang kompensasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Moh. Nabil Jibran, Nuridin, Kus Rizkianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Pancasakti Tegal, Fakultas Hukum, Tegal, Jawa Tengah









