Analisis Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
DOI:
https://doi.org/10.61930/jurbisman.v3i4.1361
Keywords:
PPN, UMKM, Tarif, Edukasi pajak, DampakAbstract
UMKM memiliki peran yang sangat penting sebagai penggerak perekonomian lokal, namun sektor ini juga sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan fiskal. Salah satu kebijakan yang menimbulkan perhatian adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang berpotensi meningkatkan biaya produksi sekaligus menurunkan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada pendapatan pelaku UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak kenaikan tarif PPN terhadap masyarakat secara umum dan UMKM secara khusus di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi kepustakaan, dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku, artikel pendukung, karya tulis ilmiah, penelitian-penelitian terdahulu, dan studi kepustakaan lainnya. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwasannya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% menjadi 11% dan 12%, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat terutama pelaku UMKM. Masyarakat terutama pelaku UMKM beranggapan dengan adanya kenaikan PPN ini akan membuat pengeluaran bertambah. Akan tetapi sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bahwasannya ada kriteria tertentu yang berkaitan dengan barang dan jasa yang dikenai PPN.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Marianus Oldi Ambur Dauk, Yosef Irwing Rathzinger Agung, Marni Viktoria Elimanafe, Maria Rosalinda Riti, Apryo Marselyo Taneo, Morinda Engu Oury, Romana Soares, Ordanson Thine, Virgilius Ratu Mbale, Ayuvera Rifani Ray

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Nusa Cendana










