Praktik Penghindaran Pajak, Terutama Oleh Perusahaan Multinasional Dan Di Sektor Ekonomi Digital
DOI:
https://doi.org/10.61930/jurbisman.v3i4.1363
Keywords:
Penghindaran Pajak, Perusahaan Multinasional, Ekonomi Digital, Transfer Pricing, BEPS, Pilar KeduaAbstract
Penelitian ini menyelidiki secara mendalam praktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan oleh Perusahaan Multinasional (MNCs), dengan fokus khusus pada tantangan yang ditimbulkan oleh Sektor Ekonomi Digital. Penghindaran pajak mengeksploitasi perbedaan regulasi dan inkonsistensi sistem perpajakan internasional yang terfragmentasi untuk mengalihkan laba (profit shifting) dari yurisdiksi berbiaya pajak tinggi ke tax havens. Mekanisme utama yang dianalisis mencakup Manipulasi Harga Transfer (Transfer Pricing), Debt Shifting (pengalihan utang), dan eksploitasi kekayaan intelektual (IP). Sementara itu, model bisnis digital menimbulkan tantangan nexus (hubungan fisik) tradisional, mengarah pada erosi basis pajak (Base Erosion) di negara pasar. Studi ini menguraikan dampak signifikan praktik ini terhadap anggaran negara dan keadilan fiskal, serta meninjau dan mengevaluasi respons kebijakan global melalui inisiatif BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) yang dipimpin OECD/G20, khususnya Solusi Dua Pilar (Pillar One dan Pillar Two).
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yoan Novembrianti Radja, Julia Raino Cahaya Budi, Mely Margareth Kyanda Bere, Mikaelis Endang Saputri, Natalia Jessica Mami Ampur, Rival Sintia Takain, Yulinda Kristiani Thoulasik, Yunita Terru Leo, Yustin Elisabeth Kake, Ayuvera Rifani Ray

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Nusa Cendana










