Peran Marketplace Sebagai Pemungut Pajak: Analisis Teoritis, Kerangka Regulasi, Dan Pembandingan Praktik Internasional Terhadap PMK-37/2025
DOI:
https://doi.org/10.61930/jurbisman.v3i4.1365
Keywords:
Marketplace, PMK-37/2025, Regulasi Pemungutan PajakAbstract
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pemungutan pajak atas transaksi ekonomi digital dengan menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut pajak. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan perdagangan digital yang belum sepenuhnya terjangkau sistem perpajakan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pengaturan kebijakan tersebut, mekanisme pemungutan pajak yang diterapkan melalui marketplace, serta dampaknya terhadap marketplace, pelaku usaha khususnya UMKM dan penerimaan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif, melalui telaah peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur terkait pajak ekonomi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak mampu meningkatkan transparansi transaksi, memperluas basis pajak, serta berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Namun demikian, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kesiapan infrastruktur dan sistem teknologi marketplace, serta rendahnya tingkat literasi dan kepatuhan pajak pelaku UMKM yang bertransaksi secara digital. Secara umum, kebijakan ini dinilai efektif sebagai instrumen pengawasan dan optimalisasi pajak digital, namun keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan teknis, sosialisasi yang intensif, serta pendampingan berkelanjutan bagi pelaku usaha dan marketplace dalam pelaksanaannya.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Paskalis Bailon Leba Raja, Nalin Nindi Sodakh, Yasintha Haki Saunoah, Margareta Chacalia Riti, Yefta Asharia Bollu, Markezia Cantika Lidya Tob, Melania Odelia Oematan, Yurinda Mussu, Ayuvera Rifani Ray

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Nusa Cendana










