Peran Marketplace Sebagai Pemungut Pajak: Analisis Teoritis, Kerangka Regulasi, Dan Pembandingan Praktik Internasional Terhadap PMK-37/2025

Authors

  •  Paskalis Bailon Leba Raja  Universitas Nusa Cendana
  •  Nalin Nindi Sodakh  Universitas Nusa Cendana
  •  Yasintha Haki Saunoah  Universitas Nusa Cendana
  •  Margareta Chacalia Riti
  •  Yefta Asharia Bollu
  •  Markezia Cantika Lidya Tob  Universitas Nusa Cendana
  •  Melania Odelia Oematan  Universitas Nusa Cendana
  •  Yurinda Mussu  Universitas Nusa Cendana
  •  Ayuvera Rifani Ray  Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.61930/jurbisman.v3i4.1365

Keywords:

Marketplace, PMK-37/2025, Regulasi Pemungutan Pajak

Abstract

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pemungutan pajak atas transaksi ekonomi digital dengan menunjuk marketplace   sebagai pihak pemungut pajak. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan perdagangan digital yang belum sepenuhnya terjangkau sistem perpajakan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pengaturan kebijakan tersebut, mekanisme pemungutan pajak yang diterapkan melalui marketplace, serta dampaknya terhadap marketplace, pelaku usaha khususnya UMKM dan penerimaan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif, melalui telaah peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur terkait pajak ekonomi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penunjukan marketplace   sebagai pemungut pajak mampu meningkatkan transparansi transaksi, memperluas basis pajak, serta berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Namun demikian, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kesiapan infrastruktur dan sistem teknologi marketplace, serta rendahnya tingkat literasi dan kepatuhan pajak pelaku UMKM yang bertransaksi secara digital. Secara umum, kebijakan ini dinilai efektif sebagai instrumen pengawasan dan optimalisasi pajak digital, namun keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan teknis, sosialisasi yang intensif, serta pendampingan berkelanjutan bagi pelaku usaha dan marketplace dalam pelaksanaannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-12-27

How to Cite

Paskalis Bailon Leba Raja, Nalin Nindi Sodakh, Yasintha Haki Saunoah, Margareta Chacalia Riti, Yefta Asharia Bollu, Markezia Cantika Lidya Tob, Melania Odelia Oematan, Yurinda Mussu, & Ayuvera Rifani Ray. (2025). Peran Marketplace Sebagai Pemungut Pajak: Analisis Teoritis, Kerangka Regulasi, Dan Pembandingan Praktik Internasional Terhadap PMK-37/2025. Jurnal Bisnis Dan Manajemen (JURBISMAN), 3(4), 1093–1108. https://doi.org/10.61930/jurbisman.v3i4.1365

Most read articles by the same author(s)