Dampak Perubahan Tarif Ppn Pasca 2025: Analisis Melalui Teori Keadilan, Kebijakan Fiskal, Dan Efisiensi Pajak
DOI:
https://doi.org/10.61930/jurbisman.v4i1.1400
Keywords:
Reformasi PPN, UU HPP, Keadilan Pajak, Efisiensi Pajak, Kebijakan Fiskal, e-FakturAbstract
Reformasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasca-Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, mencakup penerapan tarif 11–12%, digitalisasi e-Faktur, dan perluasan objek pajak digital, dianalisis melalui sintesis Teori Keadilan Pajak, Efisiensi Pajak, dan Kebijakan Fiskal menggunakan pendekatan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa reformasi PPN meningkatkan keadilan horizontal dan efisiensi administrasi, tercermin dari kenaikan kepatuhan UMKM sebesar 15% dan penurunan biaya administrasi pajak hingga 30%, serta berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara sebesar Rp400 triliun pada APBN 2025. Namun, reformasi ini juga menimbulkan tantangan berupa penurunan keadilan vertikal akibat sifat regresif konsumsi sebesar 5 sampai 7% serta resistensi UMKM yang tinggi. Temuan ini mengindikasikan adanya trade-off antara efisiensi fiskal dan tujuan redistribusi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan insentif PPN 0% bagi UMKM selama masa transisi serta penerapan tarif diferensial untuk barang mewah guna mengoptimalkan keseimbangan keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan fiskal.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Patricia Lodang Manuk, Maria Septyani M. Wungubelen, Nyai Najiba Suttan, Raymond Victor Haning, Try Sandi Perucha Ngindi, Devina Permata Gloria Soden, Fridolin Maristha Elora, Ayuvera Rifani Ray

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Nusa Cendana










