Fiqh Siyasah: Tugas Pemimpin Dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.61930/jsii.v3i1.1093
Keywords:
Fiqh Siyasah, Kaidah Hukum Islam, KemaslahatanAbstract
Fiqh siyasah mengkaji empat kaidah utama pemerintahan Islam: (1) kebijakan pemimpin harus berorientasi kemaslahatan umum tanpa diskriminasi, (2) tanggung jawab pemimpin dalam mengelola negara seperti wali mengurus anak yatim, (3) kewajiban bersama pemerintah dan masyarakat dalam amar ma'ruf nahi munkar, serta (4) negara wajib menjaga agama dan menegakkan syariah. Kaidah ini bersumber dari Al-Qur'an (QS. An-Nisa:58, Al-Baqarah:124, dll.) dan diterapkan melalui tiga aspek: sistem kelembagaan (dusturiyah), pengelolaan keuangan (maaliyah), dan hubungan internasional (dauliyah). Implementasi modern memerlukan checks and balances, pengelolaan keuangan bertanggung jawab, dan diplomasi berprinsip agama
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rindu Ulul Ilmi Sugianto, Rizki Mustika Trijayanti, Muhammad Fadin Ramadhan, Muhammmad Zamroni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.