Fiqh Siyasah: Tugas Pemimpin Dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.61930/jsii.v3i1.1093
Kata Kunci:
Fiqh Siyasah, Kaidah Hukum Islam, KemaslahatanAbstrak
Fiqh siyasah mengkaji empat kaidah utama pemerintahan Islam: (1) kebijakan pemimpin harus berorientasi kemaslahatan umum tanpa diskriminasi, (2) tanggung jawab pemimpin dalam mengelola negara seperti wali mengurus anak yatim, (3) kewajiban bersama pemerintah dan masyarakat dalam amar ma'ruf nahi munkar, serta (4) negara wajib menjaga agama dan menegakkan syariah. Kaidah ini bersumber dari Al-Qur'an (QS. An-Nisa:58, Al-Baqarah:124, dll.) dan diterapkan melalui tiga aspek: sistem kelembagaan (dusturiyah), pengelolaan keuangan (maaliyah), dan hubungan internasional (dauliyah). Implementasi modern memerlukan checks and balances, pengelolaan keuangan bertanggung jawab, dan diplomasi berprinsip agama
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rindu Ulul Ilmi Sugianto, Rizki Mustika Trijayanti, Muhammad Fadin Ramadhan, Muhammmad Zamroni

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.