Ijma’ Dan Qiyas Sebagai Sumber Hukum Dalam Ekonomi Syariah

Authors

  •  Aisyah Bila Sapitri  Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  •  Vera Chintia Bela  Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  •  Gustiya Sunarti  Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.61930/jsii.v3i2.1271

Keywords:

Ijma’, Qiyas, Sumber Hukum, Ekonomi Syariah

Abstract

Sumber hukum memiliki peran penting dalam menetapkan aturan yang menjadi pedoman aktivitas manusia, baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Dalam Islam, Al-Qur’an dan Hadis merupakan sumber hukum utama yang menjadi landasan kehidupan umat. Seorang Muslim dituntut untuk meneguhkan keimanan kepada Allah SWT serta melaksanakan ajaran agama sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hukum dalam Islam dipahami sebagai penetapan terhadap suatu perkara atau meniadakan sesuatu yang tidak memiliki dasar. Selain Al-Qur’an dan Hadis, terdapat pula sumber hukum lain yang dijadikan pedoman dalam penetapan hukum, yaitu ijma’ dan qiyas. Ijma’ dipahami sebagai kesepakatan para mujtahid atas suatu ketetapan hukum syar’i, sedangkan qiyas merupakan upaya analogi hukum dengan menyamakan suatu peristiwa yang belum ada dalilnya dengan peristiwa lain yang memiliki dasar hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui studi kepustakaan untuk menelaah peran ijma’ dan qiyas sebagai sumber hukum dalam ekonomi syariah.

Downloads

Published

2025-12-05

How to Cite

Aisyah Bila Sapitri, Vera Chintia Bela, & Gustiya Sunarti. (2025). Ijma’ Dan Qiyas Sebagai Sumber Hukum Dalam Ekonomi Syariah . Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 3(2), 205–214. https://doi.org/10.61930/jsii.v3i2.1271