Ijma’ Dan Qiyas Sebagai Sumber Hukum Dalam Ekonomi Syariah

Penulis

  • Aisyah Bila Sapitri Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Vera Chintia Bela Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Gustiya Sunarti Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.61930/jsii.v3i2.1271

Kata Kunci:

Ijma’, Qiyas, Sumber Hukum, Ekonomi Syariah

Abstrak

Sumber hukum memiliki peran penting dalam menetapkan aturan yang menjadi pedoman aktivitas manusia, baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Dalam Islam, Al-Qur’an dan Hadis merupakan sumber hukum utama yang menjadi landasan kehidupan umat. Seorang Muslim dituntut untuk meneguhkan keimanan kepada Allah SWT serta melaksanakan ajaran agama sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hukum dalam Islam dipahami sebagai penetapan terhadap suatu perkara atau meniadakan sesuatu yang tidak memiliki dasar. Selain Al-Qur’an dan Hadis, terdapat pula sumber hukum lain yang dijadikan pedoman dalam penetapan hukum, yaitu ijma’ dan qiyas. Ijma’ dipahami sebagai kesepakatan para mujtahid atas suatu ketetapan hukum syar’i, sedangkan qiyas merupakan upaya analogi hukum dengan menyamakan suatu peristiwa yang belum ada dalilnya dengan peristiwa lain yang memiliki dasar hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui studi kepustakaan untuk menelaah peran ijma’ dan qiyas sebagai sumber hukum dalam ekonomi syariah.

Diterbitkan

2025-12-05

Cara Mengutip

Aisyah Bila Sapitri, Vera Chintia Bela, & Gustiya Sunarti. (2025). Ijma’ Dan Qiyas Sebagai Sumber Hukum Dalam Ekonomi Syariah . Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 3(2), 205–214. https://doi.org/10.61930/jsii.v3i2.1271