Legalitas Aplikasi Bibit Sebagai Jaminan Keamanan Investasi Reksadana Online
DOI:
https://doi.org/10.61930/jsii.v1i2.417
Keywords:
Legalitas, Aplikasi Bibit, Reksadana OnlineAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait investasi reksa dana online dan mengkaji jaminan keamanan investasi reksadana online aplikasi bibit. Penelitian ini merupakan penelitian perpustakaan menggunakan pendekatan normatif. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, kepustakaan hukum mengenai hukum sekunder yang memperjelas informasi hukum primer dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan studi dokumen. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan OJK memberikan perlindungan hukum kepada nasabah (investor) secara preventif dan represif. Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana (selanjutnya disebut POJK APERD) diterbitkan memberikan kejelasan hukum dan meningkatkan industri reksa dana. Sedangkan konsumen dilindungi oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) menyediakan layanan yang memungkinkan nasabah berinvestasi reksa dana secara online, memudahkan masyarakat untuk berinvestasi dan sudah mendapatkan izin OJK.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Achmad Mirza Yanuardi, Sanusi, Muhammad Wildan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal









