Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Terhadap Perkawinan Beda Agama di Luar Negeri
DOI:
https://doi.org/10.61930/jsii.v2i1.581Kata Kunci:
Surat Edaran Mahkamah Agung, Perkawinan Beda Agama, Undang-Undang PerkawinanAbstrak
rtikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan terhadap perkawinan beda agama di luar negeri. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, yang memakai pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus melalui analisis deskriptif-kualitatif. Beberapa data yang dipakai dari penelitian ini, mancakup; data primer dan sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 diterapkan untuk menegaskan bahwa perkawinan beda agama yang terjadi di luar negeri tidak dapat dicatat resmi, dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah terjadi, kecuali jika terdapat bukti sah bahwa pernikahan tersebut sesuai dengan hukum negara tempat berlangsungnya pernikahan. Surat edaran ini menetapkan bahwa tanpa bukti yang memadai, perkawinan beda agama di luar negeri dianggap tidak memiliki keabsahan hukum, mengikuti prinsip "fraus omnia corrumpit." Dengan demikian, penolakan pencatatan resmi menjadi norma, dan validitas hukum perkawinan memerlukan konfirmasi dari hukum negara tempat pernikahan berlangsung serta dukungan akta perkawinan yang sah
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Teguh Kharisma Putra
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.